Tata Cara Mengajukan Salinan Putusan dan/atau Petikan Putusan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Tanjung Selor
Salinan Putusan adalah putusan hakim pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam bentuk fotocopy atau naskah elektronik
Yang berhak mengajukan Salinan Putusan dan/atau Petikan Putusan Perkara Pidana
- Pihak-pihak dalam perkara pidana
- Terdakwa
- Penasihat Hukum Terdakwa
- Jaksa
- Polisi
- Masyarakat umum yang selain dari para pihak dalam perkara pidana atas persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri
Persyaratan (sesuai SK-KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022)
- Foto copy Kartu Identitas atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Foto copy Kartu Tanda Advokat bagi Kuasa Hukum
- Foto copy Kartu Tanda Anggota jika Pemohon dari instansi atau perusahaan
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
Biaya Penggandaan : untuk Salinan Putusan dan/atau Petikan Putusan dalam bentuk cetak biaya penggandaannya dibebankan kepada Pemohon
Form Surat Permohon dan Bukti Pengajuan Permohonan dapat diunduh pada link di bawah ini :
BUKTI PENGAJUAN PERMOHONAN INFORMASI