Pengadilan Negeri Tanjung Selor adalah salah satu Pengadilan Negeri Kelas IB yang berada di bawah Pengadilan Tinggi Samarinda yang wilayah yuridiksinya meliputi:
A. Wilayah Hukum Kabupaten Bulungan, terdiri dari 10 Kecamatan yaitu:
  1. Kecamatan Tanjung Selor;
   2. Kecamatan Tanjung Palas;
   3. Kecamatan Tanjung Palas Timur;
   4. Kecamatan Tanjung Palas Barat;
   5. Kecamatan Tanjung Palas Tengah;
   6. Kecamatan Tanjung Palas Utara;
   7. Kecamatan Peso;
   8. Kecamatan Peso Hilir;
   9. Kecamatan Sekatak;
   10. Kecamatan Bunyu.

B. Wilayah Hukum Kabupaten Tana Tidung, terdiri dari 5 Kecamatan yaitu:
  1. Kecamatan Sesayap;
  2. Kecamatan Sesayap Hilir;
  3. Kecamatan Tana Lia;
  4.  Kecamatan Muruk Rian;
  5. Kecamatan Betayau.
