zonaintegritas

posbakum

Antri Gratifikasi

Bebatun Banner

Kayanpasti Banner

Jadwal Persidangan

Sistem Informasi Pengelolaan Pengadilan

e-Court

Pendaftaran Perkara Perdata elektronik

e-Berpadu

Pendaftaran Perkara Pidana elektronik

Direktori Putusan

Informasi Putusan

Siwas

Sistem Informasi Pengawasan

SIPP

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

Eraterang

Surat Keterangan Elektronik

SISUPER

Survei Pelayanan Pengadilan

JDIH

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Pendaftaran E-court

PADA SATUAN KERJA SE-WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI KALIMANTAN UTARA :

  • Menetapkan hari kerja pada seluruh satuan kerja di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat.
  • Menetapkan jam kerja pada seluruh satuan kerja di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam, 30 (tiga puluh ) menit dalam 1 (satu) minggu, tidak termasuk jam istirahat.
  • Mencabut Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara Nomor 63/KPT.W34-U/SK.KP4.1.3/VI/2025 tentang Perubahan Ketentuan Jam Kerja dan Pakaian Dinas Pada Satuan Kerja Se-Wilayah Hukum pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara;
  • Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
    Selanjutnya..