Di halaman ini merupakan sambutan / pengantar dari Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor
POSBAKUM
Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu.
Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan
bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSBAKUM
PADA SATUAN KERJA SE-WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI KALIMANTAN UTARA :
Menetapkan hari kerja pada seluruh satuan kerja di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat.
Menetapkan jam kerja pada seluruh satuan kerja di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam, 30 (tiga puluh ) menit dalam 1 (satu) Â minggu, tidak termasuk jam istirahat.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku, khusus ketentuan jam kerja, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara Nomor W34-U/6/KP.01.2/1/2023 tanggal 2 Januari 2023 tentang Ketentuan Jam Kerja, Pakaian Dinas, dan Tanda Pengenal pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Pada Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara;
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.