INFORMASI PERKARA LALU LINTAS (TILANG)

PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR KELAS IB

Untuk melihat Denda tilang ketik :

  1. Nama Pelanggar, atau
  2. Nomor Register Tilang, atau
  3. Nomor Plat Kendaraan (Nomor Polisi)

ketik secara lengkap atau beberapa kata, kemudian klik tombol cari

Penting : Berdasarkan Perma 12 Tahun 2016, bahwa Pelanggar tidak perlu mengikuti Persidangan.
Bayar Denda dan Pengambilan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Bulungan