• (0552) 2027004
  • +62 813-5187-7720
  • Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Senin - Kamis 07.30 - 16.00 WITA & Jumat 07.30 - 16.30 WITA

Pengadilan Kalah Lawan Warga, PN Bangil Maksimal 14 Hari Ajukan Banding

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Jakarta - Komisi Informasi Pusat (KIP) memenangkan warga yang menuntut keterbukaan informasi dari Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Pasuruan, Jawa Timur. KIP pun mempersilakan PN Bangil mengajukan banding jika keberatan dengan keputusan KIP siang ini.

"14 hari sejak dari keputusan itu nanti mereka menerima apa banding silakan. Kalau banding bisa ke PTUN," kata Ketua KIP Abdul Rahman kepada detikcom, Rabu (15/5/2013).

PN Bangil sendiri menyebut pihaknya tidak kuasa memberikan salinan putusan perkara penyelewengan dana yang diminta oleh Agus Yahya. Pasalnya, perkara yang dimaksud sedang proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).

"Kalah itu artinya informasi yang dimohon itu dikabulkan KIP," ujar Abdul.

Sementara Komisi Yudisial (KY) memperhatikan kasus ini dan mengharapkan jika terjadi banding maka pengadilan banding bisa tetap independen. KY juga menyatakan Ketua PN Bangil bisa ditegur oleh MA jika terbukti tidak tunduk pada UU Keterbukaan Informasi Publik.

"Maka sudah sepantasnya MA memberikan teguran," kata juru bicara KY, Asep Rahmat.

Kasus ini berawal saat Sekretaris Desa (Sekdes) Tanggulangin, Kejayan, Pasuruan, Agus Yahya yang meminta salinan putusan PN Bangil. Dalam putusan itu, seorang warganya, Nahuri disebut sebagai DPO oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas tudingan JPU ini, Agus pun penasaran dan meminta informasi tentang salinan putusan tersebut. Namun pihak PN Bangil tidak memberikan informasi yang diminta sehingga Agus menggugat PN Bangil ke Komisi Informasi Pusat (KIP).

Sumber: http://news.detik.com/read/2013/05/15/182121/2247036/10/pengadilan-kalah-lawan-warga-pn-bangil-maksimal-14-hari-ajukan-banding?9922032


2024 @ Template PN Tanjung Selor