Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor
Data Pegawai
| Nama | : | MADE RIYALDI, S.H., M.Kn. |
| Jabatan | : | HAKIM PRATAMA MUDA |
| Golongan Ruang | : | PENATA MUDA TK I (III/B) |
Uraian Tugas
- Menerima, memeriksa dan memutus perkara yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan yang dijadwalkan dalam court calendar;
- Melaksanakan tugas pengawasan yang didelegasikan oleh Ketua Pengadilan Negeri/Wakil ketua Pengadilan Negeri atau tugas-tugas lain yang telah ditetapkan dalam program kerja tambahan;
- Melaksanakan mediasi berdasarkan penunjukan sebagai Hakim Mediator oleh Hakim Ketua Majelis;
- Menghadiri undangan atas perintah delegasi Ketua Pengadilan dan melaporkan pelaksanaannya;
- Mengikuti seminar/lokakarya/pelatihan baik sebagai peserta, penyuluh, pemateri, moderator maupun sebagai trainer atas undangan Badan Penelitian dan pengembangan Mahkamah Agung RI atau institusi lain atas ijin ketua Pengadilan Negeri;
- Mensosialisasikan hasil seminar/lokakarya/pelatihan kepada aparat pengadilan (hakim, dan karyawan (panitera pengganti, juru sita, staf administrasi umum);
- Membantu Ketua Pengadilan merumuskan dan membuat program kerja jangka panjang, renstra dan program kerja jangka pendek;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tersebut diatas secara rutin setiap bulan disertai dengan rekomendasi yang diberikan kepada Ketua Pengadilan/Wakil Ketua;
- Hakim Pengawas Bidang Kepaniteraan Pidana PTIP
- Hakim Pengawas Bidang Sub Bagian PTIP
Data Pegawai
| Nama | : | BUHA AMBROSIUS SITUMORANG, S.H. |
| Jabatan | : | HAKIM PRATAMA MUDA |
| Golongan Ruang | : | PENATA MUDA TK I (III/B) |
Uraian Tugas
- Menerima, memeriksa dan memutus perkara yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan yang dijadwalkan dalam court calendar;
- Melaksanakan tugas pengawasan yang didelegasikan oleh Ketua Pengadilan Negeri/Wakil ketua Pengadilan Negeri atau tugas–tugas lain yang telah ditetapkan dalam program kerja tambahan;
- Melaksanakan mediasi berdasarkan penunjukan sebagai Hakim Mediator oleh Hakim Ketua Majelis;
- Menghadiri undangan atas perintah delegasi Ketua Pengadilan dan melaporkan pelaksanaannya;
- Mengikuti seminar/lokakarya/pelatihan baik sebagai peserta, penyuluh, pemateri, moderator maupun sebagai trainer atas undangan Badan Penelitian dan pengembangan Mahkamah Agung RI atau institusi lain atas ijin ketua Pengadilan Negeri;
- Mensosialisasikan hasil seminar/lokakarya/pelatihan kepada aparat pengadilan (hakim, dan karyawan (panitera pengganti, juru sita, staf administrasi umum);
- Membantu Ketua Pengadilan merumuskan dan membuat program kerja jangka panjang, renstra dan program kerja jangka pendek;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tersebut diatas secara rutin setiap bulan disertai dengan rekomendasi yang diberikan kepada Ketua Pengadilan/Wakil Ketua;
Tugas Tambahan Sebagai :
- Hakim Pengawas Bidang Kepaniteraan Hukum
- Hakim Pengawas Bidang PTSP
Data Pegawai
| Nama | : | WIARTA TRILAKSANA, S.H. |
| Jabatan | : | HAKIM PRATAMA MUDA |
| Golongan Ruang | : | PENATA MUDA TK I (III/B) |
Uraian Tugas
- Menerima, memeriksa dan memutus perkara yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan yang dijadwalkan dalam court calendar;
- Melaksanakan tugas pengawasan yang didelegasikan oleh Ketua Pengadilan Negeri/Wakil ketua Pengadilan Negeri atau tugas-tugas lain yang telah ditetapkan dalam program kerja tambahan;
- Melaksanakan mediasi berdasarkan penunjukan sebagai Hakim Mediator oleh Hakim Ketua Majelis;
- Menghadiri undangan atas perintah delegasi Ketua Pengadilan dan melaporkan pelaksanaannya;
- Mengikuti seminar/lokakarya/pelatihan baik sebagai peserta, penyuluh, pemateri, moderator maupun sebagai trainer atas undangan Badan Penelitian dan pengembangan Mahkamah Agung RI atau institusi lain atas ijin ketua Pengadilan Negeri;
- Mensosialisasikan hasil seminar/lokakarya/pelatihan kepada aparat pengadilan (hakim, dan karyawan (panitera pengganti, juru sita, staf administrasi umum);
- Membantu Ketua Pengadilan merumuskan dan membuat program kerja jangka panjang, renstra dan program kerja jangka pendek;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tersebut diatas secara rutin setiap bulan disertai dengan rekomendasi yang diberikan kepada Ketua Pengadilan/Wakil Ketua;
Tugas Tambahan Sebagai :
- Hakim Pengawas Bidang Sub bagian Kepaniteraan Perdata
Data Pegawai
| Nama | : | FEBRIAN RAMADHAN, S.H. |
| Jabatan | : | HAKIM PRATAMA MUDA |
| Golongan Ruang | : | PENATA MUDA TK I (III/B) |
Uraian Tugas
- Menerima, memeriksa dan memutus perkara yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan yang dijadwalkan dalam court calendar;
- Melaksanakan tugas pengawasan yang didelegasikan oleh Ketua Pengadilan Negeri/Wakil ketua Pengadilan Negeri atau tugas-tugas lain yang telah ditetapkan dalam program kerja tambahan;
- Melaksanakan mediasi berdasarkan penunjukan sebagai Hakim Mediator oleh Hakim Ketua Majelis;
- Menghadiri undangan atas perintah delegasi Ketua Pengadilan dan melaporkan pelaksanaannya;
- Mengikuti seminar/lokakarya/pelatihan baik sebagai peserta, penyuluh, pemateri, moderator maupun sebagai trainer atas undangan Badan Penelitian dan pengembangan Mahkamah Agung RI atau institusi lain atas ijin ketua Pengadilan Negeri;
- Mensosialisasikan hasil seminar/lokakarya/pelatihan kepada aparat pengadilan (hakim, dan karyawan (panitera pengganti, juru sita, staf administrasi umum);
- Membantu Ketua Pengadilan merumuskan dan membuat program kerja jangka panjang, renstra dan program kerja jangka pendek;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tersebut diatas secara rutin setiap bulan disertai dengan rekomendasi yang diberikan kepada Ketua Pengadilan/Wakil Ketua;
Tugas Tambahan Sebagai :
- Hakim Pengawas Bidang Sub Bagian Umum dan Keuangan
- Hakim Pengawas Bidang Sub Bagian Kepegawaian dan Ortala






