Pelayanan Sistem Online Terpadu
Layanan Woles
LAYANAN-LAYANAN PESONA
- Memberikan Informasi terkait pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, ringan dan cepat dari Penuntut Umum
- Memberikan Informasi terkait pendaftaran permohonan, Banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi
- Memberikan Informasi terkait permohonan izin/persetujuan penggeledahan dan menyerahkan izin/persetujuan penggeledahan
- Memberikan Informasi terkait permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk dan izin berobat bagi Terdakwa
- Memberikan Infromasi Persyaratan Pendaftaran perkara gugatan,gugatan sederhana, Permohonan, Perlawanan
- Memberikan Infromasi Persyaratan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Eksekusi
- Memberikan Infromasi pengembalian sisa panjar biaya, uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi perkara
- Memberikan Infromasi permohonan Surat Keterangan Tidak Pailit
- Memberikan Infromasi Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata/kekhususanit
- Memberikan Infromasi Persyaratan Permohonan waarmaking surat-surat, dan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata
- Memberikan Infromasi Persyaratan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset
- Memberikan Infromasi Persyaratan pendaftaran surat kuasa,legalisasi surat dan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144
- Memberikan Infromasi Penanganan pengaduan/SIWAS-MARI
- Penerimaan Surat Masuk dari Pihak lain
Kepaniteraan Perdata
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, bahwa Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana. Dan Dalam melaksanakan tugas tersebut, Panitera Muda Pidana menyelenggarakan fungsi.”
Kepaniteraan Hukum
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, bahwa Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, penataan arsip perkara serta pelaporan. Dan Dalam melaksanakan tugas tersebut, Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi.
Kepaniteraan Pidana
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, bahwa Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana.
Keuangan dan Umum
Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pengelolaan keuangan dan aset, pengelolaan administrasi kepegawaian, ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan, organisasi dan tata laksana, hubungan masyarakat dan protokol serta pengelolaan informasi dan dokumentasi.