*Oleh : RANDY M. AVIF, S.H
Memperoleh Salinan Putusan Pada Pengadilan Negeri
- Perkara Perdata dikenakan PNBP sedangkan Pidana tidak;
- Perkara Perdata di luar E-Litigasi dapat dikeluarkan secara Manual, sedangkan yang E-Litigasi (Penggugat dan tergugat sepakat untuk E-Court) harus melalui E-Court;
- Dalam perkara Perdata Pengadilan harus menyediakan salinan putusan untuk para pihak dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah diucapkannya putusan, dan dikeluarkan apabila ada permintaan dari pihak yang bersangkutan;
- Dalam perkara Pidana Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan diucapkan kepada Terdakwa/PH, Penyidik dan Penuntut Umum;
- Redaksi :
- Redaksi bunyi pada Salinan Putusan tingkat pertama untuk Pihak:
Perdata : “Salinan Resmi Putusan Perkara Perdata Nomor xxxxx diberikan atas Permohonan dari *Penggugat/Tergugat/Kuasa (Nama) secara *Lisan/Tertulis pada Tanggal xxxxx dan terhadap Putusan tersebut *telah/belum Berkekuatan Hukum Tetap”; ditambah dengan catatan nomor leges dan PNBP;
Pidana : “Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor” (Stempel);
- Redaksi bunyi pada Salinan Putusan tingkat pertama untuk Upaya Hukum, Perintah Hakim (Capil), Terdakwa/PH, Penuntut Umum, Penyidik (PIDANA) :
Perdata : “Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor” (Stempel);
Pidana : “Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor” (Stempel);
- Salinan Putusan hanya boleh diberikan kepada orang lain/pihak diluar berperkara dengan seizin Ketua Pengadilan/atasan PPID setelah mempertimbangankan kepentingan dari permintaan tersebut dengan mengajukan Surat Permohonan dan lebih direkomendasikan untuk dikeluarkannya Fotokopi Salinan Putusan tersebut dengan adanya biaya penggandaan atas Fotokopi Salinan Putusan tersebut;
Dari penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa untuk mendapatkan berkas-berkas tersebut Anda harus mengeluarkan biaya sebagai biaya penggantian fotocopy dan biaya lainnya yang masih berhubungan dengan permohonan berkas-berkas tersebut.
Namun, jika mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2010 sebagaimana yang disebutkan dalam Poin 1, maka untuk perkara Perdata dikenakan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak). Sementara itu, untuk perkara pidana, tidak diwajibkan untuk membayar biaya salinan putusan, kecuali jika yang meminta salinan putusan tersebut adalah orang lain yang bukan merupakan jaksa penuntut umum, Terdakwa atau kuasa hukumnya, untuk itu akan dikenakan biaya fotocopy salinan putusan tersebut.
Mengenai besaran biaya salinan putusan dalam perkaran perdata, terdapat pada PP tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, disebutkan, “Penyerahan turunan/salinan putusan/penetapan pengadilan perlembarnya dikenakan Rp. 500,00 (lima ratus rupiah).”
REFERENSI
Dalam ketentuan Pasal 226 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dinyatakan:
(1) Petikan surat putusan pengadilan diberikan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya segera setelah putusan diucapkan.
(2) Salinan surat putusan pengadilan diberikan kepada penuntut umum dan penyidik, sedangkan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya diberikan atas permintaan.
(3) Salinan surat putusan pengadilan hanya boleh diberikan kepada orang lain dengan seizin ketua pengadilan setelah mempertimbangankan kepentingan dari permintaan tersebut.
Dari ketentuan pasal di atas, bahwa jangka waktu pemberian petikan putusan, tidak disebutkan secara spesifik, hanya disebutkan dengan kata “segera” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (1) KUHAP tersebut. Sementara, untuk salinan putusan diberikan setelah ada permintaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.
Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan, yang dalam Poin 1 s.d. Poin 3 dikatakan:
- Pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata sudah harus menyediakan salinan putusan untuk para pihak dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan. Karena salinan putusan dalam perkara Perdata dikenakan biaya PNBP, maka penyampaian salinan putusan tersebut harus atas permintaan pihak yang bersangkutan;
- Untuk perkara Pidana, Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan kepada Terdakwa atau Penasihat Hukumnya, Penyidik dan Penuntut Umum, kecuali untuk perkara cepat diselesaikan sesuai dengan ketentuan KUHAP.
- Petikan Putusan perkara pidana diberikan kepada terdakwa, Penuntut Umum dan Rumah Tahanan Negara atau Lembaga Pemasyarakatan segera setelah putusan diucapkan.
Lampiran I SK KMA 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan huruf C.2.1. menyatakan:
“Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi) adalah termasuk sebagai informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik.”
Selanjutnya, Huruf D Lampiran I SK KMA 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Biaya Perolehan Informasi menyatakan:
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
- Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan.
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
*)Penulis merupakan Panitera Muda Hukum pada PN Tanjung Selor.