Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukaan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan. Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, makainstansi pemerintah perlu untuk membangun pilot project Pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja lainya. Untuk itu perlu secara kongkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas. Dalam rangka pembangun Zona Integritas, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah : (1) Menyelaraskan instrument Zona Integritas dengan instrumen evaluasi Reformasi Birokrasi, serta (2) Penyederhanaan pada indikator proses dan indikator hasil yang lebih fokus dan akurat. Untuk itu perlu disusun pedoman pembangunan zona integritas pada Pengadilan Negeri Karanganyar Kelas II dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014.
Dan pada tahun 2025 sebagai target jangka panjang akan terwujud tata pemerintahan yang baik dengan birokrasi pemerintahan yang profesional, berintegritas tinggi, menjadi pelayan masyarakat dan abdi negara. Untuk itu, perlu secara konkret dilaksanakan program refonnasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona lntegritas.
Pengadilan Negeri Tanjung Selor sebagai salah satu unit kerja di bawah naungan lnstansi Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menyatakan siap membangun Zona lntegritas dengan menandatangani Piagam Pencanangan Zona lntegritas pada tanggal 29 Maret 2019 yang pada saat itu disaksikan langsung oleh Bupati Kabupaten Bulungan, Kapolres Bulungan, Kajari Tanjung Selor, Ketua Pengadilan Agama Tanjung Selor serta telah dipublikasikan secara luas melalui media massa, website dengan maksud agar semua pihak tennasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan refonnasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik;
Dimulai sejak saat itu maka mulai dari Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang menjabat hingga seluruh jajarannya telah pula menandatangani Dokumen Pakta lntegritas yang setiap tahunnya selalui diperbaharui sebagai wujud dari pemyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggungjawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme;
Sebagai tindaklanjut dari Pencanangan Pembangunan Zona lntegritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), maka Pengadilan Negeri Tanjung Selor telah pula membentuk Tim Pembangunan Zona lntegritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani {WBBM) melalui SK Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor W18-U12/216/KP.04.6/II/2019 tentang Pembentukan Tim Pembangunan Zona lntegritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Pengadilan Negeri Tanjung Selor;
Dalam rangka melaksanakan proses Pembangunan Zona lntegritas tersebut maka peru disusun rencana kerja sebagai acuan bagi Pengadilan Negeri Tanjung Selor untuk melaksanakan proses Pembangunan Zona lntegritas tersebut dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona lntegritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani;
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
- Undang-Undang Nomor31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Undang-Undang Nomor30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentan Peradilan Umum;
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah.
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Peraturan Presiden 81 Tahun 2010 tentang Grand Design ReformasiBirokrasi 2010 – 2025
- Peraturan Presiden 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Inpres 2 Tahun 2014 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi;
- Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman Pembangunan Zona lntegritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung 194A/KMA/SK/XI/2014 tanggal 25 November 2014.
MAKSUD DAN TUJUAN
- Rencana Kerja ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pengadilan Negeri Tanjung Selor dalam membangun Zona lntegritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2019 di lingkungan Pengadilan Negeri Tanjung Selor;
- Memberikan keseragaman pemahaman dan tindakan dalam membangun Zona lntegritas {ZI) menu ju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2019 di lingkungan Pengadilan Negeri Tanjung Selor;
PENGERTIAN UMUM
Dalam Rencana Ketja ini yang dimaksud dengan:
- Zona lntegritas (ZI) adalah adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinannya dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam ha/ pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik;
- Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (Menuju WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja;
- Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Me/ayani (Menuju WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhisebagian besar manajemenperubahan,penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SOM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik;
- Unit Kerja adalah Unit/satuan Kerja Pengadilan Negeri Tanjung Selor Kelas II;
- Tim Persiapan Penilaian Internal (TPPI) adalah tim yang bertugas melakukan klarifikasi terhadap satuan kerja yang akan diusulkan ke TPI, yaitu Tim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dan Tim Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum;
- Tim Penilai Internal (TPI) adalah Tim yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 194A/KMA/SK/Xl/2014 tanggal 25 November 2014;
- Tim Penilai Nasional (TPN) adalah Tim yang dibentuk untuk melakukan evaluasi terhadap unit kerja yang diusulkan
GRAND DESIGN REFORMASI BIROKRASI
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019
- Road Map Reformasi Birokrasi Mahakamah Agung Republik Indonesia 2015-2019
CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN
Cetak Biru (Blue Print) Pembaruan Peradilan Indonesia. 2010-2035
PROGRAM KERJA REFORMASI BIROKRASI DITJEN BADAN PERADILAN UMUM
Program Kerja Reformasi Birokrasi
SURAT KEPUTUSAN TIM REFORMASI BIROKRASI PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
LEMBAR KERJA EVALUASI (LKE) REFORMASI BIROKRASI