• (0552) 2027004
  • +62 813-5187-7720
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Senin - Kamis 07.30 - 16.00 WITA & Jumat 07.30 - 16.30 WITA

zona Integritas

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Reformasi  birokrasi  merupakan salah  satu  langkah  awal  untuk melakukaan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang  baik,  efektif,  dan  efisien,  sehingga  dapat  melayani  masyarakat secara  cepat,  tepat,  dan  profesional.  Dalam  perjalanannya,  banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan. Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan  program  reformasi  birokrasi.  Peraturan  tersebut menargetkan tercapainya tiga  sasaran  hasil  utama  yaitu  peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.

Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, makainstansi pemerintah perlu untuk membangun pilot project Pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja lainya. Untuk itu perlu secara kongkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas. Dalam rangka pembangun Zona Integritas, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah : (1) Menyelaraskan instrument Zona Integritas dengan instrumen evaluasi Reformasi Birokrasi, serta (2) Penyederhanaan pada indikator proses dan indikator hasil yang lebih fokus dan akurat. Untuk itu perlu disusun pedoman pembangunan zona integritas pada Pengadilan Negeri Karanganyar Kelas II dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014.

Dan pada tahun 2025 sebagai target jangka panjang akan terwujud tata pemerintahan yang baik dengan birokrasi pemerintahan  yang profesional,  berintegritas  tinggi, menjadi pelayan masyarakat dan abdi negara.  Untuk itu, perlu secara konkret dilaksanakan  program  refonnasi  birokrasi  pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona lntegritas.

Pengadilan Negeri Tanjung Selor sebagai salah satu unit kerja di bawah naungan lnstansi Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menyatakan siap membangun Zona lntegritas dengan menandatangani Piagam Pencanangan Zona lntegritas pada tanggal 29 Maret 2019 yang pada saat itu disaksikan  langsung oleh Bupati Kabupaten Bulungan, Kapolres Bulungan, Kajari Tanjung Selor, Ketua Pengadilan  Agama  Tanjung Selor serta telah dipublikasikan  secara luas  melalui media  massa, website dengan maksud agar semua pihak tennasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan  serta dalam  program  kegiatan  refonnasi  birokrasi  khususnya  di bidang pencegahan  korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik;

Dimulai sejak saat itu maka mulai dari Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang menjabat hingga seluruh jajarannya  telah pula menandatangani  Dokumen Pakta lntegritas yang setiap tahunnya selalui diperbaharui sebagai wujud dari pemyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan  seluruh  tugas,  fungsi, tanggungjawab,  wewenang  dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan  dan kesanggupan  untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme;

Sebagai  tindaklanjut  dari  Pencanangan  Pembangunan  Zona  lntegritas  (ZI) menuju  Wilayah Bebas Korupsi  (WBK) dan Wilayah  Birokrasi  Bersih dan Melayani  (WBBM), maka Pengadilan  Negeri Tanjung Selor telah pula membentuk Tim Pembangunan Zona lntegritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani {WBBM) melalui SK Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor  Nomor W18-U12/216/KP.04.6/II/2019 tentang Pembentukan Tim Pembangunan  Zona lntegritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Pengadilan  Negeri Tanjung Selor;

Dalam rangka melaksanakan   proses Pembangunan  Zona lntegritas  tersebut  maka peru disusun rencana kerja   sebagai acuan bagi Pengadilan Negeri Tanjung Selor untuk melaksanakan proses Pembangunan Zona lntegritas tersebut dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur  Negara dan Reformasi  Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan  Zona lntegritas  Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani;

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang  Nomor   28   Tahun1999   tentang   Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
  2. Undang-Undang  Nomor31   Tahun1999   tentang   Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  3. Undang-Undang Nomor30  Tahun  2002  tentang  Komisi  Tindak Pidana Korupsi;
  4. Undang-Undang Nomor   14   Tahun   2008   tentang   Keterbukaan Informasi Publik;
  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun2009 tentang Pelayanan Publik;
  6. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentan Peradilan Umum;
  7. Peraturan  Pemerintah   Nomor   60   Tahun2008   tentang   Sistem Pengendalian Internal Pemerintah.
  8. Peraturan Presiden  Nomor  54  Tahun  2010  tentang  Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  9. Peraturan  Presiden   81   Tahun   2010   tentang   Grand   Design ReformasiBirokrasi 2010 – 2025
  10. Peraturan Presiden  55  Tahun  2012  tentang  Strategi  Nasional Pencegahan  dan  Pemberantasan  Korupsi  Inpres  2  Tahun  2014 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi;
  11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi;
  12. Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman Pembangunan Zona lntegritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah
  13. Surat  Keputusan Ketua  Mahkamah Agung 194A/KMA/SK/XI/2014 tanggal 25 November 2014.

MAKSUD DAN TUJUAN

  1. Rencana Kerja   ini  dimaksudkan   sebagai   acuan   bagi   Pengadilan   Negeri   Tanjung Selor   dalam membangun  Zona lntegritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani  (WBBM) Tahun 2019 di lingkungan   Pengadilan  Negeri Tanjung Selor;
  2. Memberikan keseragaman   pemahaman   dan  tindakan   dalam  membangun   Zona  lntegritas   {ZI) menu ju Wilayah  Bebas Korupsi  (WBK) dan Wilayah  Birokrasi  Bersih dan Melayani  (WBBM) Tahun 2019 di lingkungan  Pengadilan  Negeri Tanjung Selor;

PENGERTIAN UMUM

Dalam Rencana Ketja ini yang dimaksud dengan:

  1. Zona  lntegritas  (ZI) adalah  adalah  predikat  yang  diberikan  kepada  instansi  pemerintah  yang pimpinannya  dan jajarannya  mempunyai  komitmen  untuk  mewujudkan  WBK/WBBM   melalui reformasi   birokrasi,   khususnya   dalam   ha/  pencegahan   korupsi   dan  peningkatan   kualitas pelayanan publik;
  2. Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (Menuju WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem   manajemen   SDM,  penguatan   pengawasan,  dan  penguatan  akuntabilitas kinerja;
  3. Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Me/ayani (Menuju WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu   unit   kerja  yang   memenuhisebagian    besar   manajemenperubahan,penataan tatalaksana,   penataan   sistem   manajemen   SOM,   penguatan   pengawasan,   dan  penguatan akuntabilitas  kinerja,  dan penguatan  kualitas pelayanan  publik;
  4. Unit Kerja adalah Unit/satuan Kerja Pengadilan  Negeri Tanjung Selor  Kelas II;
  5. Tim Persiapan Penilaian Internal (TPPI) adalah tim yang bertugas melakukan klarifikasi terhadap satuan kerja yang akan diusulkan ke TPI, yaitu Tim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dan Tim Direktorat Jenderal  Badan Peradilan Umum;
  6. Tim Penilai Internal (TPI) adalah Tim yang telah ditetapkan dengan  Surat Keputusan  Ketua Mahkamah Agung  Nomor 194A/KMA/SK/Xl/2014  tanggal 25 November 2014;
  7. Tim Penilai Nasional (TPN) adalah Tim yang dibentuk untuk melakukan evaluasi terhadap unit kerja  yang diusulkan

GRAND DESIGN REFORMASI BIROKRASI

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025

ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019
  3. Road Map Reformasi Birokrasi Mahakamah Agung Republik Indonesia 2015-2019

CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN

Cetak Biru (Blue Print) Pembaruan Peradilan Indonesia. 2010-2035

PROGRAM KERJA REFORMASI BIROKRASI DITJEN BADAN PERADILAN UMUM

Program Kerja Reformasi Birokrasi

SURAT KEPUTUSAN TIM REFORMASI BIROKRASI PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR

SK Tim Reformasi Birokrasi

LEMBAR KERJA EVALUASI (LKE) REFORMASI BIROKRASI

  1. Lembar kerja Evaluasi (LKE) Reformasi Birokrasi Tahun 2021

2024 @ Template PN Tanjung Selor

Please publish modules in offcanvas position.