Permohonan Eksekusi dilakukan melalui Prosedur berikut :
Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetapyang bersifat penghukuman yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuasaan hukum.
Dasar Hukum Eksekusi
- Pasal 195 sampai dengan pasal 224 HIR / Pasal 206 sampai dengan Pasal 258 R Bg yang mengatur cara menjalankan putuasan pengadilan atau disebut eksekusi
- Pasal 180 HIR / Pasal 191 RBg mengatur tentang pelaksanaan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun putusan yang bersangkutan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, dan putusan provinsi
- Rv Pasal 1033 mengenai eksekusi riil.
- Kitab Undang-undang Hukum Perdata
- Undang-undang nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria
- Undang-undang nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentnag Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sangketa
- Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Undang-undang Nomor 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Syarat-Syarat Permohonan Eksekusi Putusan
- Surat Permohonan (Soft copy Permohonan)
- KTP Principal
- Surat Kuasa Khusus (bagi yang menggunakan kuasa)
- KTA Advokat/ BA Sumpah Advokat
- Salinan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama
- Salinan Putusan Tingkat Banding
- Salinan Putusan Tingkat Kasasi
- Salinan Putusan Peninjauan Kembali
- Relas Pemberitahuan Putusan Terakhir
- Akta Perdamaian
- Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT)
- Resume Dari Jurusita
- Surat Kuasa Untuk Membayar Atau Panjar Biaya Permohonan Eksekusi
- Lain-lain