FAQ (Frequently Asked Questions) - eCourt
Pendaftaran Pengguna Terdaftar
- Apa E-Court?
Layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. - Bagaimana Pendaftaran dilakukan?
Klik Register Pengguna Terdaftar untuk Advokat yang belum pernah mendaftar. - Dapatkah Non-Advokat Menjadi Pengguna Terdaftar?
Untuk saat ini belum bisa, untuk kedepannya akan bisa. Pasal perma e court - Apakah bisa pendaftaran dilakukan oleh kuasa yang lebih dari satu orang?
Kuasa pada E Court bisa lebih dari satu orang, dengan meminta kepada Pihak Pengadilan. - Saya tidak punya email apakah saya bisa melakukan pendaftaran?
Tidak bisa, syarat pertama untuk menjadi pengguna terdaftar ialah dengan E Court. - Bagaimana jika email aktivasi belum diterima pada email calon pengguna terdaftar?
Menghubungi call center 021-3843348 ext 592, 5593 atau email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. - Apakah para legal bisa mendaftar?
Untuk sekarang belum bisa. - Bagaimana jika akun belum di validasi oleh Pengadilan Tinggi?
Menghubungi call center Pengadilan Tinggi yang memverifikasi data advokat calon pengguna terdaftar.
Pendaftaran Perkara (Data)
- Data apa saja yang diperlukan untuk mendaftar sebagai pengguna terdaftar (Advokat)?
Nama Lengkap
Alamat Kantor
Telp/Fax Kantor
Handphone
Nomor Induk KTA
Organisasi Advokat
Tanggal Mulai Berlaku KTA
Tanggal Habis Berlaku KTA
Tanggal Penyumpahan KTA
Nomor BA Sumpah
Tempat Penyumpahan
Nomor KTP
Nama Bank Advokat
Nomor Rekening
Nama Akun pada rekening - Bagaimana jika tidak ada nomor BA Sumpah?
Diisi dengan dash ( - ) tidak boleh kosong. - Data apa saja yang diperlukan untuk mendaftar sebagai pengguna terdaftar (Perorangan)?
Nama
Tempat Lahir
Tanggal Lahir
Nomor Induk Kependudukan
Bank
No. Rekening
Akun Bank
Nomor Telepon/Handphone
Email
Alamat
Jenis Kelamin
Agama
Pekerjaan
Status Kawin
Pendidikan
Scan KTP/Passport/Surat Keterangan Pengganti KTP - Data apa saja yang diperlukan untuk mendaftar sebagai pengguna terdaftar (Pemerintah)?
Nama Instansi
Alamat Instansi
Email Instansi
Nama yang Mewakili/Yang Dikuasakan
NIP
Bank
No Rekening
Akun Bank
No. Telepon/Handphone
Email yang mewakili/yang dikuasakan
Alamat yang mewakili/yang dikuasakan - Data apa saja yang diperlukan untuk mendaftar sebagai pengguna terdaftar (Badan Hukum)?
Nama Perusahaan/Organisasi
Tanggal & Nomor Akta Pendirian
Tanggal & Nomor SK Menteri Hukum dan HAM
Alamat Badan Hukum
E-Mail Badan Hukum
Nama Yang Mewakili/Yang Dikuasakan
Nomor Induk Kependudukan Yang Mewakili / Yang Dikuasakan
Bank
No Rekening
Akun Bank
Nomor Telepon/Handphone
E-Mail Yang Mewakili / Yang Dikuasakan
Alamat Yang Mewakili / Yang Dikuasakan - Data apa saja yang diperlukan untuk mendaftar sebagai pengguna terdaftar (Kuasa Insidentil)?
Nama
Tempat Lahir
Tanggal Lahir
Nomor Induk Kependudukan
Bank
No Rekening
Akun Bank
Nomor Telepon
Handphone
E-Mail
Alamat
Jenis Kelamin
Agama
Pekerjaan
Status Kawin
Pendidikan
Pendafataran Perkara (Dokumen)
- Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk menjadi pengguna terdaftar?
Scan KTP PDF atau JPG
Scan Kartu Anggota Advokat PDF atau JPG
Scan Bukti Sumpah PDF atau JPG - Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftarkan perkara?
Surat Kuasa Format PDF atau JPG dengan resolusi Maksimal 10 mb
Gugatan Format Word dan PDF maksimal 10 mb - Apa yang terjadi apabila saya ternyata salah mengunggah dokumen ke aplikasi e-court ? Dapatkah saya menarik kembali dokumen yang telah diunggah?
Klik edit pada bagian dokumen yang di upload dan unggah data yang benar.
Pendaftaran Perkara (Pembayaran)
- Apakah bisa membayar melalui teller?
Bisa, dengan metode transfer sesuai dengan nominal yang tertera di e-Payment dengan menuliskan Nomor Virtual Account Bank rekanan Pengadilan yang dituju. - Bagaimana jika terlanjur melakukan pembayaran ke rekening Pengadilan yang bukan Nomor Virtual Account Bank Mitra?
Melakukan konfirmasi manual melalui tombol konfirmasi pembayaran dengan menuliskan tanggal transfer, besaran transfer, bank tujuan dan upload bukti pembayaran. - Apakah diperbolehkan melakukan pembayaran dengan menitipkan kepada pihak Pengadilan?
Tidak bisa. - Apakah bisa saya menggunakan e-payment tanpa menggunakan e-filling?
Untuk saat ini belum tersedia. - Saya melakukan pembayaran di luar jam kantor Pengadilan?
Transaksi pembayaran dapat dilakukan selama tidak melewati batas kadaluwarsa nomor virtual account yang tertera saat pendaftaran perkara. - Rekening saya bukan mitra pembayaran pada sistem e-court. Bisa kah saya membayar panjar perkara?
Bisa, selama bank yang digunakan merupakan bagian dari atm bersama.
Pendaftaran Perkara (Panjar Perkara)
- Bagaimana saya mendapatkan informasi terkait tambahan panjar perkara?
Untuk saat ini tambah panjar perkara masih dilakukan oleh bagian kasir di Pengadilan. - Bagaimana jika transfer yang dilakukan tidak sama dengan tagihan?
Transaksi bisa saja terjadi, namun status pembayaran tidak otomatis menjadi “sudah dibayar”. Hal yang harus dilakukan dengan konfrimasi manual sesuai pertanyaan B.2. poin 2. - Apa yang terjadi jika saya tidak mengambil sisa panjar perkara?
Sesuai aturan SEMA No. 4/2008 selama 6 bulan sisa panjar perkara sejak pemberitahuan kepada pihak maka akan di setorkan ke kas negara. - Bagaimana saya mengecek saldo panjar perkara saya ?
Penggunaan biaya perkara dapat dilihat pada tiap detil perkara pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Website pada setiap Pengadilan. - Apakah saya bisa menarik uang panjar ketika perkara belum selesai?
Tidak bisa. - Apakah saya bisa membayar panjar perkara dengan kartu kredit?
Saat ini belum bisa menggunakan kartu kredit, pembayaran dilakukan melalui transfer pada Rekening Pengadilan.
Pendaftaran Perkara (Pemanggilan)
- Apakah tergugat untuk panggilan pertama dilakukan secara elektronik?
Untuk Panggilan Elektronik hanya dilakukan kepada Pihak Penggugat, sedangkan Tergugat Panggilan Pertama dilakukan melalui Jurusita Pengadilan. - Apakah panggilan elektronik dikenakan biaya?
Tidak ada biaya - Panggilan elektronik dilakukan melalui apa?
Panggilan elektronik akan dikirim melalui domisili elektronik Pihak (email terdaftar). - Apakah panggilan tergugat yang berada di luar negeri bisa dilakukan secara elektronik?
Panggilan luar negeri diatur dalam Sistem Rogatory Kementrian Luar Negeri yang bekerja sama dengan Mahkamah Agung. Secara detil dapat dilihat pada website http://rogatori.kemlu.go.id/ - Bagaimana panggilan elektronik dilakukan?
Panggilan elektronik dilakukan oleh Jurusita Pengadilan dengan mengirimkan Surat Panggilan Elektronik ke alamat domisili elektronik pihak Penggugat maupun Tergugat.