• (0552) 2027004
  • +62 813-5187-7720
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Senin - Kamis 07.30 - 16.00 WITA & Jumat 07.30 - 16.30 WITA

Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

Prosedur :

1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor melalui Meja 1 dengan melampirkan :
  1. Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepdes/Wali Nagari setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
  2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial Lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin, Jamkesmas, Jamkesda, Kartu Raksin, Kartu PKH, Kartu BLT, Kartu KPS atau dokumen lain yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin yang dikeluarkan instansi yang berwenang.
  3. Panitera memeriksa kelayakan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran
2. Berdasarkan point 2 tersebut diatas, Ketua mengeluarkan Surat Penetapan diterima atau ditolaknya Permohonan layanan pembebasan biaya perkara. Jika ditolak, maka perkara diproses sebagaimana perkara biasa dan Pemohon/Penggugat diperintahkan untuk membayar panjar biaya perkara. Jika Permohonan diterima, maka Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan Keputusan tentang pembebanan biaya perkara kepada anggaran Negara.

 


2024 @ Template PN Tanjung Selor

Please publish modules in offcanvas position.