Pengadilan Negeri Tanjung Selor adalah salah satu Pengadilan Negeri Kelas IB yang berada di bawah Pengadilan Tinggi Samarinda yang wilayah yuridiksinya meliputi:
A. Wilayah Hukum Kabupaten Bulungan, terdiri dari 10 Kecamatan yaitu:
1. Kecamatan Tanjung Selor;
2. Kecamatan Tanjung Palas;
3. Kecamatan Tanjung Palas Timur;
4. Kecamatan Tanjung Palas Barat;
5. Kecamatan Tanjung Palas Tengah;
6. Kecamatan Tanjung Palas Utara;
7. Kecamatan Peso;
8. Kecamatan Peso Hilir;
9. Kecamatan Sekatak;
10. Kecamatan Bunyu.
B. Wilayah Hukum Kabupaten Tana Tidung, terdiri dari 5 Kecamatan yaitu:
1. Kecamatan Sesayap;
2. Kecamatan Sesayap Hilir;
3. Kecamatan Tana Lia;
4. Kecamatan Muruk Rian;
5. Kecamatan Betayau.