• (0552) 2027004
  • +62 813-5187-7720
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Senin - Kamis 07.30 - 16.00 WITA & Jumat 07.30 - 16.30 WITA

Sub Bagian Umum dan Keuangan

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

URAIAN TUGAS SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN

Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan :

  • Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan tahun lalu dan yang berjalan;
  • Mendayagunakan Staf Umum dan Keuangan menurut tugas-tugasnya;
  • Membantu Sekretaris dalam membuat program kerja bagian Umum dan Keuangan, pelaksanaan dan pengorganisasiannya;
  • Menjadi PPSPM;
  • Memeriksa ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA;
  • Memeriksa rencana kerja dan kelayakan hasil kerja;
  • Memeriksa kebenaran atas hak tagih;
  • Menjadi Operator SIMAK BMN;
  • Menginventarisir BMN, Pemeliharaan, penghapusan;
  • Mengkoordinir keamanan dan kebersihan kantor;
  • Melakukan evaluasi terhadap kinerja staf.

Staf Bagian Umum :

  • Melakukan tugas dan fungsi sebagai petugas perpustakaan;
  • Mendistribusikan ATK ke masing-masing bagian ruangan;
  • Melaksanakan tugas dan fungsi sebagai petugas meja informasi;
  • Membantu membayara rekening listrik, PDAM, dan telepon, Internet;
  • Melaksanakan tugas kebersihan;
  • Melakukan pengecekan secara berkala kebersihan serta keamanan lingkungan kantor serta melaporkannya;
  • Melakukan tugas dan fungsi sebagai petugas pengelola surat keluar/masuk;
  • Menginventarisir ATK dan membelinya;
  • Menginventarisir BMN baik yang dalam kondisi baik atau rusak;
  • Melaksanakan check control pada kendaraan dinas dan genset;
  • Melaksanakan tugas kebersihan;
  • Melakukan pengecekan secara berkala kebersihan serta keamanan lingkungan kantor serta melaporkannya.

Staf Bagian Keuangan :

  • Melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Bendahara Pengeluaran;
  • Melaksanakan pertanggungjawaban Bendahara;
  • Mengelola uang Persediaan dan LS Bendahara;
  • Menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang dalam pengelolaannya;
  • Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
  • Memungut Pajak dan menyetor Pajak ke Bank;
  • Mengelola SPD dan mempertanggungjawabkannya.

2024 @ Template PN Tanjung Selor