Dasar Hukum Pemeriksaan Setempat
a. Pasal 153 HIR / 180 R.Bg.
1) Jika dianggap dan berguna, maka Ketua dapat mengangkat seorang atau dua orang komisaris dari pada Pengadilan itu, yang dengan bantuan Panitera akan memeriksa sesuatu keadaan setempat, sehingga dapat menjadi keterangan kepada Hakim.
2) Tentang pekerjaan dan hasilnya dibuat oleh Panitera surat berita acara atau relaas yang ditandatangani oleh Komisaris dan Panitera itu.
3) Jika tempat yang akan diperiksa itu terletak di luar daerah hukum tempat kedudukan Pengadilan itu, maka Ketua dapat minta kepada Pemerintah setempat supaya melakukan atau menyuruh melakukan pemeriksaan itu dan mengirimkan dengan selekas-lekasnya berita acara pemeriksaan itu.
b. Surat Edaran Mahkamah Agung RI. Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat
disebutkan di dalam konsederannya bahwa banyak perkara-perkara perdata yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap, tetapi tidak dapat dieksekusi (non executable) karena objek
sengketa misalnya sawah / tanah tidak jelas letak, luas dan batas-batasnya. Oleh karena itu majlis hakim yang menangani perkara dianjurkan untuk mengadakan sidang pemeriksaan setempat (PS).
c. Pasal 211 RV :
1) Jika Hakim atas permintaan para pihak atau karena jabatan memandang perlu, maka dengan surat putusan dapat diperintahkan agar seorang atau lebih para anggota yang duduk dalam majelis, disertai oleh Panitera, datang di tempat yang harus diperiksa untuk menilai keadaan setempat dan membuat akta pendapatnya, baik dilakukan sendiri maupun dengan dibantu oleh ahli-ahli.
2) Dengan cara dan maksud yang sama dapat diperintahkan dengan suatu putusan, penyaksianbenda-benda bergerakyang tidak dapat atau sukar untuk diajukan ke depan sidang pengadilan.
3) Putusan itu menentukan waktu pemeriksaan di tempat atau waktu dan tempat peninjauan, tenggang waktu, bilamana berita acara seperti tersebut dalam Pasal 212 Rv. harus disediakan di Kepaniteraan, dan menentukan waktu dilakukannya persidangan bagi para pihak untuk melanjutkan perkaranya.