• (0552) 2027004
  • +62 813-5187-7720
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Senin - Kamis 07.30 - 16.00 WITA & Jumat 07.30 - 16.30 WITA

Sejarah Pengadilan

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Kabupaten Bulungan sebagai kabupaten induk (dibentuk berdasarkan SK Gubernur Kalimantan No.186/ORB/92/14/1950, disahkan menjadi UU Darurat RI No.3 Tahun 1953, UU No.22 Tahun 1955, UU No.27 Tahun 1959), saat ini telah dimekarkan menjadi 1 Kota dan 4 Kabupaten, masing-masing :

Kota Tarakan                              :         UU No.29 Tahun 1997.
Kab. Nunukan dan Kab. Malinau   :         UU No.47 Tahun 1999 jo. UU No. 7 Tahun 2000.
Kab. Tana Tidung                                :         UU No.34 Tahun 2007.

Bulungan berasal dari nama sebuah kesultanan yang pernah ada di daerah ini yaitu Kesultanan Bulungan yang berkedudukan di Tanjung Palas. Ibu kota Kab. Bulungan adalah Tanjung Selor.

Motto Kab. Bulungan adalah “Merudung Pebatun de Benuanta” (bahasa Bulungan) artinya saling bahu-membahu antar seluruh lapisan masyarakat dalam membawa Kab. Bulungan ke arah yang lebih baik).

Sebelum terbentuknya Pengadilan Negeri Tanjung Selor, wilayah Kab. Bulungan termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan.

Kronologis terbentuknya Pengadilan Negeri Tarakan sebagai cikal bakal Pengadilan Negeri Tanjung Selor, sebagai berikut :

Sebelum dibentuk Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, pada tahun 1961 PN Tarakan saat itu disebut PN Balikpapan yang berdomisili di Tarakan (merupakan cabang/Zetting Plaats) dari PN Balikpapan yang daerah hukumnya meliputi Kab. Bulungan dan Kab. Berau). Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No.JB 1/5/9 tanggal 18 Pebruari 1965 dibentuk PN Tarakan dan ditetapkan sebagai PN Klas III, daerah hukumnya meliputi Kab. Bulungan dan Kab. Berau. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No.JZP 1/1/4 tanggal 17 April 1970 PN Tarakan ditingkatkan statusnya dari PN Klas III menjadi Pengadilan Negeri Klas II. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No.JB 1/1/9 tanggal 30 Agustus 1977 status PN Tarakan ditingkatkan menjadi PN Klas II A.  Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No.JS 4/4/19 tanggal 9 Juni 1979 dibentuk PN (Klas II B) Tanjung Redeb (Kab. Berau), diresmikan oleh Dirjen Pembinaan Badan Peradilan Umum Departemen Kehakiman RI pada tanggal 10 Januari 1981. Dengan demikian PN Tarakan dan PN Tanjung Redeb terpisah. Setelah pemisahan tersebut maka daerah hukum PN Tarakan hanya meliputi seluruh wilayah Kab. Bulungan. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI No.M.01-AT.01.05 Tahun 2004 tanggal 27 Pebruari 2004 PN Tarakan ditingkatkan statusnya menjadi PN Kelas I B.
Berdasarkan Keppres  No.14 Tahun 2005 tanggal 23 Mei 2005, dibentuk :
PN Nunukan (daerah  hukumnya  meliputi wilayah Kab. Nunukan). PN Malinau (daerah  hukumnya meliputi wilayah Kab. Malinau).

Dengan terbentuknya PN Nunukan dan PN Malinau, maka daerah hukum PN Tarakan hanya meliputi seluruh wilayah Kota Tarakan dan Kab. Bulungan.

Berdasarkan : Surat Ketua Mahkamah Agung RI kepada Presiden RI No.KMA/380A/X/2005 tanggal 31 Oktober 2005, telah diusulkan pembentukan PN Tanjung Selor. Berdasarkan Keppres No.6 Tahun 2006 tanggal 11 Mei 2006, dibentuk PN Tanjung Selor, daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah Kab. Bulungan.

Dengan terbentuknya PN Tanjung Selor maka daerah hukum PN Tarakan hanya meliputi wilayah Kota Tarakan.

 Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor diresmikan pengoperasiannya : tanggal 21 Maret 2007, oleh Ketua Mahkamah Agung RI (Prof. DR. Bagir Manan, SH, M.CL).

Oleh karena Kab. Tana Tidung (dibentuk berdasarkan UU No.34 Tahun 2007) sebelumnya berasal dari sebagian wilayah Kab. Bulungan, maka daerah hukum PN Tanjung Selor meliputi seluruh wilayah Kab. Bulungan dan Kab. Tana Tidung.

Gedung Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Selor :

Ketika diresmikan pengoperasiannya, Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Selor beralamat di Jalan Kol. Soetadji Tanjung Selor (menggunakan Kantor Bupati lama). Setelah gedung kantor selesai dibangun, maka sejak tanggal 04 Mei 2010 Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Selor beralamat di Jalan Jelarai Tanjung Selor.

Pengadilan Negeri Tanjung Selor mendapatkan kenaikan kelas menjadi Pengadilan Negeri Tanjung Selor Kelas IB berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 207/KMA/SK/VII/2020 Tanggal 19 Agustus 2020 Tentang Peningkatan Kelas pada dua Pengadilan Negeri Kelas II Menjadi Kelas I B dan empat Pengadilan Negeri Kelas I B Menjadi Kelas IA Jo. Surat Dirjen Badilum Nomor 903/DJU/PS/00/8/2020 tanggal 28 Agustus 2020 tentang Penyampaian SK KMA RI Nomor 207/KMA/SK/VIII/2020 Tentang Peningkatan Kelas Pengadilan.

Yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor :

TIME LINE KETUA PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR

2007 s/d 2009

Rasyikin Azis, S.H, MH

2007 s/d 2009

2009 s/d 2011

Syamsul Edy, S.H, M.Hum

2011 s/d 2013

Hongkun Otoh, S.H, MH

2011 s/d 2013

2013 s/d 2015.

Riyanto Aloysius, S.H

2015 s/d 2016.

Achmad Ukayat, S.H, MH

2015 s/d 2016.

2016 s/d 2019.

Imelda Herawati Dewi Prihatin,S.H.,M.H

2019 s/d 2021

Benny Sudarsono,S.H.,M.H

2019 s/d 2021

2021 s/d 2022

Abdullatif,S.H.,M.H

2022 s/d Sekarang

JAN OKTAVIANUS, S.H., M.H.

2022 s/d Sekarang


2024 @ Template PN Tanjung Selor