Pada hari Kamis Tanggal 07 Desember 2017 dalam perkara perdata gugatan harta gono gini Nomor : 28/Pdt.G/2017/PN Tjs yang bertempat diruang Mediasi Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Selor dinyatakan berhasil (Damai) dan yang bertindak sebagai Hakim Mediator adalah Bapak INDRA CAHYADI, SH. MH.