• (0552) 2027004
  • +62 813-5187-7720
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Senin - Kamis 07.30 - 16.00 WITA & Jumat 07.30 - 16.30 WITA

Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Pada Pengadilan Negeri Tanjung Selor

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Pengadilan Negeri Tanjung Selor Kelas II berserta Pengadilan Negeri Tanjung Selor Kelas II , dalam upaya membangun Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), menggelar acara pencanganZI1 di Ruang Serba Guna Lantai Bawah Kantor Bupati Kabupaten Bulungan(Jum’at, 29/04/19) yang dihadiri oleh Bupati Bulungan , Sekda Tana Tidung, Bapak Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bulungan dan Bapak Ketua PA Tanjung Selor dan Para Undangan.

Dalam sambutannya, Imelda Herawati, SH. MH selaku Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor menegaskan bahwa Pencanangan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Meteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungn Instansi Pemerintah jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tanggal 21 Januari 2019 tentang Pembangunan Zona Integritas pada seluruh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum jo. Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 3539/DJA/HM.00/XII/2018 tanggal 18 Desember 2018 perihal Penerapan Zona Integritas menuju wilayah WBK dan WBBM di Lingkungan Peradilan Agama;

Selanjutnya disampaikan pencanangan hari ini adalah wujud kesungguhan institusi Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Tanjung Selor untuk mengukuhkan diri sebagai satuan kerja yang berkomitmen mencegah terjadinya praktek KKN dan bersungguh-sungguh mewujudkan wilayah kerja yang bebas dari korupsi dan menghadirkan aparatur birokrasi yang bersih dan melayani pagi masyarakat pengguna pengadilan maupun masyarakat pencari keadilan sehingga terwujudlah Visi Mahkamah Agung RI yaitu MEWUJUDKAN BADAN PERADILAN INDONESIA YANG AGUNG;

Mahkamah Agung RI saat ini mendorong pemanfaatan Tehnologi Informasi yang terintegrasi dan berkesinambungan pada setiap lini kerja di setiap pengadilan di bawahnya. Dan pada acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2019 yang lalu, sejak tahun ini dicanangkan sebagai ERA BARU PENGADILAN MODERN BERBASIS TEHNOLOGI INFORMASI , yang mana Di bidang tehnis yudisial antara lain terbitnya Perma tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik atau implementasi aplikasi e-Court, dengan tiga fitur utama, yaitu pendaftaran perkara secara elektronik (e-Filing), pembayaran panjar uang perkara secara elektronik (e-Payment) serta penyampaian pemberitahuan dan pemanggilan persidangan secara elektronik (e-Summons), sehingga kedepan masyarakat yang ingin mengajukan perkara ke pengadilan dapat melakukannya hanya dari smartphone atau gadget yang dimilikinya. Modernisasi ini tentunya dapat mendorong percepatan layanan peradilan dan memangkas waktu dan biaya berperkara.

Pemanfaatan Tehnologi Digital juga telah diterapkan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) (ini untuk perkara-perkara Pidana-Perdata-Tilang) dan juga Monitoringnya yang terintegrasi dengan Direktori Putusan dan Sistem Administrasi Perkara (SIAP) pada MA RI, ada juga SIPP Modul Gugatan Ekonomi Syariah, dan SIPP Modul Gugatan Sengketa Pemilihan Umum. Yang kesemua aplikasi tersebut merekam bahkan sampai pada menitnya perjalanan suatu perkara di pengadilan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Seluruh aplikasi ini dapat diakses   melalui website pengadilan yang artinya dapat diakses oleh masyarakat dari smartphone atau gadgetnya dengan syarat punya kuota okum jaringan internet ;

Inovasi-inovasi yang lain juga telah dikembangkan yang semuanya bertujuan untuk mempercepat layanan bagi masyarakat pengguna pengadilan, antara lain pelayanan izin penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan secara online bagi Polsek yang jauh jaraknya dari kantor pengadilan sehingga lebih efisien, pelayanan surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana dan/atau dicabut hak pilihnya yang terintegrasi dengan Arsip Berkas Perkara Digital pada pengadilan sehingga memangkas waktu pelayanan, one day publish atau ketentuan 1x24 jam untuk publikasi / upload putusan perkara yang baru diputus , one day service atau 1 hari pelayanan persidangan dari awal dibuka sampai dengan putusan sepanjang terpenuhi persyaratan formil dan okum acaranya – ini biasanya pada perkara-perkara permohonan dan one day minuteering atau 1 hari selesai pemberkasan perkara untuk diarsipkan. Yang keseluruhannya terekam dan termonitor pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

Lalu dalam penutupnya ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor Kelas berharap, melalui hal-hal yang telah kami laksanakan tersebut dan puncaknya adalah Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dan Penandatanganan Piagamnya yang telah disaksikan dan dipublikasikan pada pagi hari ini hendaknya menjadi tonggak dan penyemangat bagi satuan kerja maupun aparatur Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Tanjung Selor untuk melaksanakan semua aturan pemberantasan KKN dan mewujudkan Reformasi Birokrasi dalam memberikan pelayanan publik yang tentunya didukung dengan pengawasan yang konsiten dan obyektif oleh seluruh lapisan masyarakat.

pencanganZI2pencanganZI


2024 @ Template PN Tanjung Selor

Please publish modules in offcanvas position.