• (0552) 2027004
  • +62 813-5187-7720
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Senin - Kamis 07.30 - 16.00 WITA & Jumat 07.30 - 16.30 WITA

PEMBINAAN KETUA DAN TINDAK LANJUT PEMBINAAN DIREKTUR JENDERAL BADAN PERDILAN UMUM

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor dalam amanatnya menyampaikan materi pembinaan yang disampaikan oleh Dirjen Badilum sebagai berikut:

  1. Implementasikan Kebijakan MA & Badilum Tentang Pengawasan :
  • PERMA No. 7 Tahun 2016 Tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Yang Ada Di Bawahnya
  • PERMA No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
  • PERMA No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di bawahnya
  • SEMA No. 3 Tahun 2010 tentang Penerimaan Tamu
  • SEMA No. 7 Tahun 2020 tentang Larangan Pungutan Terkait Pelantikan dan Pembiayaan Kegiatan Dinas Lainnya
  • SEMA 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat
  • Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Program Pencegahan Gratifikasi dalam Proses Promosi dan Mutasi Tenaga Teknis di Lingkungan Ditjen Badilum
  • PERMA 7 Tahun 2016 SK KMA 071 TAHUN 2008
  • IJIN/PEMBERITAHUAN : IJIN MENINGGALKAN KANTOR SEBELUM JAM PULANG
  • IJIN – TIDAK MASUK KERJA DI LUAR KEDINASAN
  • IJIN – BEPERGIAN KE LUAR NEGERI
  • PERMA 8/2016 TENTANG PENGAWASAN & PEMBINAAN

     ATASAN LANGSUNG DI LINGKUNGAN MA & BADAN

     PERADILAN DI BAWAHNYA

  • Pengawasan melekat Pengawasan fungsional :
  • Pengawasan rutin/reguler • Pengawasan keuangan • Penanganan pengaduan

 

  • KEBIJAKAN MA DALAM MEMPERKUAT PENGAWASAN MELEKAT Maklumat KMA Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya. Memerintahkan kepada Para Pimpinan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya secara berjenjang: v Meningkatkan efektifitas pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas atau pelanggaran perilaku Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, dengan melakukan pengawasan dan pembinaan baik di dalam maupun di luar kedinasan, secara berkala dan berkesinambungan. v Memastikan tidak ada lagi Hakim dan aparatur yang dipimpinnya melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa, kehormatan dan martabat Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. v Memahami dan memastikan terlaksananya kebijakan Mahkamah Agung khususnya di bidang pengawasan dan pembinaan di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. v Mahkamah Agung akan memberhentikan Pimpinan Mahkamah Agung atau Pimpinan Badan Peradilan di bawahnya secara berjenjang dari jabatannya selaku atasan langsung, apabila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pembinaan oleh pimpinan tersebut tidak dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan. v Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Hakim atau Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya yang diduga melakukan tindak pidana dan diproses di pengadilan.
  • Surat Dirjen Badilum Nomor 262/DJU/KP03/3/2018 tanggal 16 Maret 2018 Perihal: Tata Cara Penerimaan Tamu/Kunjungan dari Ditjen Badilum :
  • Tidak melakukan penyambutan yang berlebihan
  • Tidak dibolehkan adanya patungan/iuran dalam bentuk apapun dalam menerima kunjungan dinas dari Direktorat Jenderal badan Peradilan Umum, agar segala biaya yang dikeluarkan disesuaikan Standar Biaya Masukan/ketentuan pemerintah
  • Tidak dibolehkan memasang spanduk/foto dari tamu/pejabat yang melakukan kunjungan dinas
  • Surat Edaran Dirjen Badilum No. 6 Tahun 2021 tentang Program Pencegahan Gratifikasi dalam Proses Promosi dan Mutasi Tenaga Teknis di Lingkungan Ditjen Badilum
  • Pimpinan Pengadilan Tingkat pertama dan tingkat Banding dalam menerima usulan mutasi harus mempertimbangkan dengan objektif
  • Bagi siapapun yang datang ke Ditjen Badilum tidak diperkenankan memberikan hadiah dalam bentuk apapun
  • Pejabat dan pegawai Ditjen Badilum tidak diperkenankan menerima hadiah dalam bentuk apapun
  • AREA STERIL PENGADILAN :
  • KUNJUNGAN • RUANG TAMU TERBUKA
  • LAYANAN • PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
  • PERSIDANGAN • PROTOKOL PERSIDANGAN DAN KEAMANAN (PERMA 5 TAHUN 2020) RUANG TAMU
  • RUANG TAMU TERBUKA • Sebagaimana dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 1 Tahun 2012 tentang Penyediaan Sarana Ruang Tamu Terbuka pada Pengadilan Seluruh Indonesia, untuk meminimalisir potensi terjadinya penyimpangan
  • PELAYANAN TERPADU SATU PINTU Pemberian Layanan secara one gate system yang dilaksanakan oleh seluruh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri berdasarkan SK Dirjen Badilum No. 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 Jo. SK Dirjen BadilumNo. 3239/DJU/SK/HM02.3/11/2019 selain untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik juga menghindari terjadinya pertemuan langsung antara pihak berperkara dengan tenaga teknis pengadilan
  • PENGUATAN INTEGRITAS PERSONAL • Pimpinan sebagai teladan • Tingkatkan Monev Internal; • Hindari gaya hidup mewah/hedonisme/berlebihan; • Pedomani dengan Sungguh-sungguh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita, serta Kode Etik ASN; • Beranikan diri untuk melaporkan adanya penyimpangan sesuai dengan komitmen dalam fakta Integritas.

 

 


2024 @ Template PN Tanjung Selor

Please publish modules in offcanvas position.