• (0552) 2027004
  • +62 813-5187-7720
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Senin - Kamis 07.30 - 16.00 WITA & Jumat 07.30 - 16.30 WITA

5.SURAT KETERANGAN TIDAK TERSANGKUT PERKARA

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Syarat Untuk Memperoleh Surat Keterangan Tentang Tidak Pernah Dipidana

  • Berikut Syarat Untuk Memperoleh Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana Dari Pengadilan Negeri Tanjung Selor :

    • Surat asli Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan setempat
    • Foto Copy Skck dari Kepolisian Sudah Dilegalisir
    • Foto Copy Ktp dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon
    • Foto Copy Ijazah/Akta Kelahiran jika nama berbeda dengan KTP
    • Pasfoto Pemohon ukuran 4 X 6 cm sebanyak 3 (Tiga) lembar (latar belakang berwarna berah)


    Syarat tambahan untuk sumpah masing-masing 1 (lembar) :
    - Foto Copy Ijazah Sarjana Hukum
    - Foto Copy Surat Keterangan Lulus Ujian Advokat
    - Surat Keterangan Magang Minimal 2 Tahun di Kantor Advokat

DASAR HUKUM

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung RI;

  3. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 Jo Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Mahkamah
    Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.

  4. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/032/SK/IV/2007 tentang Pemberlakuan Buku II tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan

  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan

  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

  7. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2016 tentang Permohonan Surat Keterangan Bagi Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Di Pengadilan

  8. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus.

    Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Jo. Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3239/DJU/SK/HM02.3/11/2019 tentang Perubahan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang PedomanStandar Pelayanan terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

STANDAR PELAYANAN

Standar Pelayanan

2024 @ Template PN Tanjung Selor

Please publish modules in offcanvas position.