Syarat Untuk Memperoleh Surat Keterangan Tentang Tidak Pernah Dipidana
-
Berikut Syarat Untuk Memperoleh Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana Dari Pengadilan Negeri Tanjung Selor :
- Surat asli Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan setempat
- Foto Copy Skck dari Kepolisian Sudah Dilegalisir
- Foto Copy Ktp dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon
- Foto Copy Ijazah/Akta Kelahiran jika nama berbeda dengan KTP
- Pasfoto Pemohon ukuran 4 X 6 cm sebanyak 3 (Tiga) lembar (latar belakang berwarna berah)
Syarat tambahan untuk sumpah masing-masing 1 (lembar) :
- Foto Copy Ijazah Sarjana Hukum
- Foto Copy Surat Keterangan Lulus Ujian Advokat
- Surat Keterangan Magang Minimal 2 Tahun di Kantor Advokat
DASAR HUKUM
-
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
-
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung RI;
-
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 Jo Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Mahkamah
Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan. -
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/032/SK/IV/2007 tentang Pemberlakuan Buku II tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan
-
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
-
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
-
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2016 tentang Permohonan Surat Keterangan Bagi Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Di Pengadilan
-
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Jo. Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3239/DJU/SK/HM02.3/11/2019 tentang Perubahan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang PedomanStandar Pelayanan terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.