- Tata cara sidang dan pembayaran denda tilang diatur sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas.Dalam Pasal 4 beleid itu dijelaskan “Perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus oleh pengadilan dapat dilakukan tanpa hadirnya pelanggar”.
- Pelanggar sudah tidak perlu menghadiri sidang dan Pengadilan Negeri (PN) hanya memutus denda tilang pada hari sidang yang telah ditentukan pada pukul 08:00 waktu setempat. Pembayaran denda tilang dan pengambilan Barang Bukti Tilang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri sebagai eksekutor. PERMA tersebut diterapkan di seluruh Indonesia.
- Pembayaran denda Tilang dan pengambilan barang bukti Tilang sesudah tanggal sidang, tidak terkena denda tambahan.
- Tata Cara Sidang Tilang dan Pembayaran Berikut ini alur atau tata cara sidang tilang di Pengadilan Negeri.
- Pelanggar tidak perlu hadir dalam persidangan. Pelanggar bisa melihat denda yang telah diputus hakim melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di masing-masing pengadilan. Atau, pelanggar juga bisa datang ke Kejaksaaan Negeri untuk menanyakan langsung ke bagian tilang atau loket tilang.
Mengecek nomor pembayaran tilang melalui https://pn-tanjungselor.go.id/slide_sidang/tilang/ atau https://sipp.pn-tanjungselor.go.id/ dengan memasukkan nomor Register Tilang atau datang langsung ke Kejaksaan Negeri. Membayar besaran denda. - Pembayaran bisa dilakukan lewat setor tunai ke teller Bank BRI, ATM, mesin EDC atau langsung datang ke Kejaksaan Negeri masing-masing wilayah. Menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas Kejaksaan Negeri untuk mengambil barang bukti.
- Pelanggar bisa mengambil barang bukti tilang yang ditahan seperti SIM, STNK, dan lainnya ke bagian tilang masing-masing Kejaksaan dengan membawa surat tilang dan bukti pembayaran berupa slip setoran atau struk ATM.
DASAR HUKUM
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman
- Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Jo Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 Jo Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
- Surat Edaran Mahkamah Agung R.I Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) LingkunganPeradilan.
- Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
- Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor KMA/032/SK/IV/2007 tentang Pemberlakuan Buku II tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Jo Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3239/DJU/SK/HM02.3/11/2019 tentang Perubahan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan PeradilanUmum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentangPedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu PadaPengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 379 /DJU/PS.00/3/2020 hal Persidangan Perkara Pidana Secara Teleconference
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
STANDAR PELAYANAN
Standar Pelayanan