Proses :
- Petugas menerima permohonan Banding
- Staf membuat akta pernyataan Banding
- Panmud mengkoreksi dan memparaf akta
- Panitera menandatangani Akta Pernyataan Banding
- Staf input data permohonan banding di SIPP dan dicatat dalam register
- Panmud memuat laporan Banding
- KPN menandatangani laporan Banding
- Panmud megirim laporan Banding
- JS/JSP melakukan pemberitahuan pernyataan Banding
- Staf menginput pemberitahuan banding di SIPP dan di catat di register
- Staf menerima memori/kontra Banding
- Staf membuat akta tanda terima memori/kontra Banding
- Panitera menandatanagni akta penerimaan memori/kontra Banding
- Staf menginput penerimaan memori/kontra banding ke SIPP dan dicatat dalam register
- JS/JSP pemberitahuan dan penyeraan memori/kontra banding serta input relas pemberitahuan
- Staf mencatat dalam register
- Panmud mempelajari berkas perkara
- Panitera menandatangani surat pengantar perngiriman berkas Banding
- Staf mengirim berkas Banding
- Perkara banding yang diterima oleh Pengadilan Tinggi,
- kemudian Pengadilan Tinggi memeriksa dan memutus perkara banding paling lama 7 (tujuh) hari setelah Permohonan banding diterima;
- Putusan Pengadilan Tinggi merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak ada upaya hukum lain .
- Selanjutnya Putusan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi harus sudah di sampaikan kepada penuntut umum paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan
DASAR HUKUM
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman
- Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Jo Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu.
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 Jo Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
- Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
- Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor KMA/032/SK/IV/2007 tentang Pemberlakuan Buku II tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Jo Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3239/DJU/SK/HM02.3/11/2019 tentang Perubahan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan PeradilanUmum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu PadaPengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
STANDAR PELAYANAN
Standar Pelayanan