• (0552) 2027004
  • +62 813-5187-7720
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Senin - Kamis 07.30 - 16.00 WITA & Jumat 07.30 - 16.30 WITA

8. PERMOHONAN UPAYA HUKUM BANDING PEMILU

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 
Image
Proses : 
  • Petugas menerima permohonan Banding
  • Staf membuat akta pernyataan Banding
  • Panmud mengkoreksi dan memparaf akta
  • Panitera menandatangani Akta Pernyataan Banding
  • Staf input data permohonan banding di SIPP dan dicatat dalam register
  • Panmud memuat laporan Banding
  • KPN menandatangani laporan Banding
  • Panmud megirim laporan Banding
  • JS/JSP melakukan pemberitahuan pernyataan Banding
  • Staf menginput pemberitahuan banding di SIPP dan di catat di register
  • Staf menerima memori/kontra Banding
  • Staf membuat akta tanda terima memori/kontra Banding
  • Panitera menandatanagni akta penerimaan memori/kontra Banding
  • Staf menginput penerimaan memori/kontra banding ke SIPP dan dicatat dalam register
  • JS/JSP pemberitahuan dan penyeraan memori/kontra banding serta input relas pemberitahuan
  • Staf mencatat dalam register
  • Panmud mempelajari berkas perkara
  • Panitera menandatangani surat pengantar perngiriman berkas Banding
  • Staf mengirim berkas Banding
Catatan : 
  1. Perkara banding yang diterima oleh Pengadilan Tinggi,
  2. kemudian Pengadilan Tinggi memeriksa dan memutus perkara banding paling lama 7 (tujuh) hari setelah Permohonan banding diterima;
  3. Putusan Pengadilan Tinggi merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak ada upaya hukum lain .
  4. Selanjutnya Putusan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi harus sudah di sampaikan kepada penuntut umum paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan

DASAR HUKUM

Dasar Hukum
    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
    2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman
    3. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Jo Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
    4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
    5. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu.
    6. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 Jo Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
    7. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
    8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.
    9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
    10. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
    11. Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor KMA/032/SK/IV/2007 tentang Pemberlakuan Buku II tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan
    12. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.
    13. Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Jo Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3239/DJU/SK/HM02.3/11/2019 tentang Perubahan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan PeradilanUmum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu PadaPengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

STANDAR PELAYANAN

Standar Pelayanan

2024 @ Template PN Tanjung Selor

Please publish modules in offcanvas position.