Pada penyelesaian perkara perdata terdapat alternatif penyelesaian sengketa yang diharapkan mampu menghasilkan win-win solution yang dapat diterima oleh pihak-pihak yang bersengketa. Alternatif penyelesaian sengketa yang dimaksud dengan menggunakan pendekatan perdamaian melalui sarana mediasi. Perdamaian ini merupakan budaya bangsa Indonesia yang berasaskan musyawarah mufakat oleh karena sama-sama bertujuan mencapai kesepakatan dari pihak yang bersengketa dan dibantu oleh pihak ketiga yang bersifat netral.
Aturan hukum mengenai lembaga perdamaian ini sebenarnya sudah diatur dalam Hukum Acara Perdata yaitu Pasal 130 HIR dan Pasal 154 Rbg, dimana Hakim yang mengadili perkara wajib terlebih dahulu mendamaikan para pihak yang berperkara sebelum perkaranya diperiksa secara ajudikasi. Pengaturan lebih lanjut dalam pasal tersebut dikeluarkan SEMA No. 1 tahun 2002 tentang pemberdayaan lembaga perdamaian dalam pasal 130 HIR/154 Rbg. Kemudian disusul dengan lahirnya PERMA No.2 tahun 2003 tentang prosedur mediasi di Pengadilan yang diubah dengan PERMA No. 1 tahun 2008 tentang prosedur mediasi di Pengadilan dan dilakukan perubahan yang terakhir yaitu PERMAI No. 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan.
Menariknya, dalam peraturan tersebut juga mengatur tentang adanya perdamaian di luar Pengadilan yang dapat memberikan kepastian hukum bagi pihak yang bersengketa, hal tersebut tertuang dalam pasal 36 PERMA No. 1 tahun 2016. Perdamaian diluar pengadilan ini sebagai sarana para pihak untuk menyelesaikan sengketanya diluar pengadilan dengan kesepakatan perdamaian, kemudian kesepakatan perdamaian tersebut dapat diajukan kepada Pengadilan yang berwenang untuk memperoleh Akta Perdamaian dengan cara mengajukan gugatan. Dengan muncul payung hukum yang jelas tersebut diharapkan kepada masyarakat untuk melaksanakan upaya jalur perdamaian di luar pengadilan dengan tujuan agar permasalahan sengketa yang dihadapi mendapatkan win-win solution yang dapat diterima oleh pihak-pihak yang bersengketa, kemudian penyelesaiannya pun lebih efektif dan efisien dan mempunyai kepastian hukum serta kekuatan hukum yang mengikat bagi para pihak dalam menentukan perdamaiannya sendiri.
Persyaratan gugatan perdamaian di luar Pengadilan yaitu:
- Surat Gugatan memperoleh Akta Perdamaian;
- Surat Kuasa (bagi yang menggunakan kuasa);
- CD Gugatan (Soft Copy Gugatan);
- Kesepakatan Perdamaian asli dan Fotocopy Kesepakatan Perdamaian (nazegelen di kantor pos);
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk/KTP para pihak (nazegelen di kantor pos);
- Fotocopy dokumen/bukti yang menunjukan hubungan hukum para pihak dengan objek sengketa (nazegelen di kantor pos);
- Biaya panjar;