PERMOHONAN KONSINYASI
Persyaratan:
- Surat permohonan konsinyasi;
- Melampirkan dokumen awal:
- Fotokopi identitas Pemohon dan Termohon;
- Surat Kuasa yang sudah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum;
- Surat tugas dari Instansi terkait;
- Berita acara hasil musyawarah penetapan ganti kerugian;
- Fotokopi surat penolakan Termohon atas bentuk dan/atau besar ganti kerugia berdasarkan musyawarah penetapan ganti kerugian;
- Surat keputusan Gubernur, Bupati/Walikota tentang penetapan lokasi pembangunan;
- Fotokopi surat dari appraisal perihal nilai ganti rugi;
- Fotokopi bukti bahwa Termohon sebagai pihak yang berhak atas objek pengadaan tanah.
- Setelah ditelaah dan dipelajari oleh Panitera Muda Perdata dan Panitera selanjutnya dinyatakan dapat dihitung oleh Kasir.
Dasar hukum:
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
- Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Ketentuan Tenggang Waktu Penyelesaian Permohonan Penitipan Ganti Kerugian Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.