• (0552) 2027004
  • +62 813-5187-7720
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Senin - Kamis 07.30 - 16.00 WITA & Jumat 07.30 - 16.30 WITA

8.Prosedur Konsinyasi Penitipan Ganti Kerugian

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

PERMOHONAN KONSINYASI

Persyaratan:

  1. Surat permohonan konsinyasi;
  2. Melampirkan dokumen awal:

-       Fotokopi identitas Pemohon dan Termohon;

-       Surat Kuasa yang sudah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum;

-       Surat tugas dari Instansi terkait;

-       Berita acara hasil musyawarah penetapan ganti kerugian;

-       Fotokopi surat penolakan Termohon atas bentuk dan/atau besar ganti kerugia berdasarkan musyawarah penetapan ganti kerugian;

-       Surat keputusan Gubernur, Bupati/Walikota tentang penetapan lokasi pembangunan;

-       Fotokopi surat dari appraisal perihal nilai ganti rugi;

-       Fotokopi bukti bahwa Termohon sebagai pihak yang berhak atas objek pengadaan tanah.

  1. Setelah ditelaah dan dipelajari oleh Panitera Muda Perdata dan Panitera selanjutnya dinyatakan dapat dihitung oleh Kasir.

 

Dasar hukum:

-       Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;

-       Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Ketentuan Tenggang Waktu Penyelesaian Permohonan Penitipan Ganti Kerugian Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.


2024 @ Template PN Tanjung Selor

Please publish modules in offcanvas position.