Berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Mahkamah Agung (SEKMA) nomor :
- NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1445 HIJRIAH
DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA. (unduh)
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Mahkamah Agung (SEKMA) nomor :