• (0552) 2027004
  • +62 813-5187-7720
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Senin - Kamis 07.30 - 16.00 WITA & Jumat 07.30 - 16.30 WITA

Keputusan Peraturan

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive

Jakarta – Humas : Tata cara pengajuan keberatan dan penitipan ganti kerugian ke pengadilan negeri dalam pengadaan tanah bagi pembagunan untuk kepentingan umum

Untuk lebih jelasnya, berikut Perma Nomor 2 tahun 2021 :


Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive

akarta – Humas : Menindaklanjuti   arahan  Yang   Mulia  Ketua   Mahkamah   Agung  berkenaan dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat  tanggal  3  Juli  2021 sampai dengan 20  Juli 2021 serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur   Negara   dan   Reformasi   Birokrasi    Nomor   14   Tahun   2021   tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil  Negara Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona  Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali.

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung No 7 Tahun 2021.


Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive

Jakarta – Humas : Berdasarkan  petunjuk  Ketua  Mahkamah  Agung  sesuai   hasil   Rapat Pimpinan  pada hari Jumat tanggal 2 Juli 2021 pukul 09.00 WIB,  mengingat keadaan  para Hakim  Agung dan  Hakim  Ad Hoc   pada Mahkamah  Agung termasuk dalam kategori berusia rentan tertular virus Covid-19, maka disampaikan   kepada Yang   Mulia  para  Hakim  Agung  dan  Hakim  Ad  Hoc pada Mahkamah Agung bahwa selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan  Masyarakat  (PPKM)   Darurat  mulai  dari tanggal  3   Juli  sampai dengan  tanggal  20  Juli  2021,  bagi Yang  Mulia  Para  Hakim  Agung  dan Hakim Ad  Hoc  pada Mahkamah Agung diberlakukan pola kerja  100%  Work From Home  (WFH)  dengan ketentuan  tetap  melaksanakan semua pekerjaan dari    rumah   termasuk   penyelesaian    perkara  dengan   memperhatikan tenggang waktu penyelesaian perkara yang sudah ditetapkan

Untuk lebih lengkapnya, berikut Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2021


Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive


MEDIASI

Secara umum, mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa. Ada 2 jenis mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independen alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal sebagai Pusat Mediasi Nasional (PMN). Mediasi yang berada di dalam pengadilan diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 yang mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator terdiri dari hakim Pengadilan Negeri tersebut yang tidak menangani perkaranya atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan. Penggunaan mediator hakim dan penyelenggaraan mediasi di salah satu ruang pengadilan tingkat pertama tidak dikenakan biaya. Proses mediasi pada dasarnya tidak terbuka untuk umum, kecuali para pihak menghendaki lain.

KELEBIHAN MEDIASI

1. Lebih sederhana daripada penyelesaian melalui proses hukum acara perdata

2. Efisien

3. Waktu singkat

4. Rahasia

5. Menjaga hubungan baik para pihak

6. Hasil mediasi merupakan KESEPAKATAN

7. Berkekuatan hukum tetap

8. Akses yang luas bagi para pihak yang bersengketa untuk memperoleh rasa keadilan

 

BAGAIMANA PROSES MEDIASI?

1. Proses Pra Mediasi

a. Para pihak dalam hal ini penggugat mengajukan gugatan dan mendaftarkan perkara.

b. Ketua Pengadilan Negeri menunjuk majelis hakim.

c. Pada hari pertama sidang majelis hakim wajib mengupayakan perdamaian kepada para pihak melalui proses mediasi. Para pihak dapat memilih mediator hakim atau non hakim yang telah memiliki sertifikat sebagai mediator.

 

2. Proses Mediasi

a. Setelah penunjukan mediator, para pihak wajib menyerahkan fotokopi dokumen yang memuat duduk perkara, fotokopi surat-surat yang diperlukan dan hal-hal lain yang terkait dengan sengketa kepada mediator dan para pihak.

b. Mediator wajib menentukan jadwal pertemuan untuk penyelesaian proses mediasi.

c. Pemanggilan saksi ahli dimungkinkan atas persetujuan para pihak, dimana semua biaya jasa ahli itu ditanggung oleh para pihak berdasarkan kesepakatan.

d. Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan para pihak dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik.

e. Apabila diperlukan, kaukus atau pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa kehadiran pihak lainnya, dapat dilakukan.

 

3. Proses Akhir Mediasi

a. Jangka waktu proses mediasi di dalam pengadilan paling lama adalah 30 hari kerja, dan dapat diperpanjang lagi paling lama 30 hari kerja.

b. Jika mediasi menghasilkan kesepakatan, para pihak wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani kedua pihak, dimana hakim dapat mengukuhkannya sebagai sebuah akta perdamaian.

c. Apabila tidak tercapai suatu kesepakatan, hakim melanjutkan pemerikasaan perkara sesuai dengan ketentuan Hukum Acara yang berlaku.


2024 @ Template PN Tanjung Selor

Please publish modules in offcanvas position.