• (0552) 2027004
  • +62 813-5187-7720
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Senin - Kamis 07.30 - 16.00 WITA & Jumat 07.30 - 16.30 WITA

Pengawasan

User Rating: 1 / 5

Star ActiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kode etik adalah serangkaian norma-norma yang memuat hak dan kewajiban yang bersumber pada nilai-nilai etik yang dijadikan sebagai pedoman berfikir, bersikap, dan bertindak dalam aktivitas sehari-hari yang menuntut tanggung jawab suatu profesi. Tujuan kode etik yaitu mendorong pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, meningkatkan disiplin pegawai, menjamin kelancaran dalam pelaksanaan tugas, meningkatkan etos kerja, kualitas kerja dan perilaku PNS yang professional, serta meningkatkan citra dan kinerja PNS di lingkungan Kementerian/Lembaga Pemda. Prinsip Dasar Kode Etik yaitu: ketaqwaan, kesetiaan, ketaatan, semangat nasionalisme, mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi dan golongan, penghormatan, tidak diskriminatif, profesionalisme, netralitas, bermoral dan semangat jiwa korps.

Kode etik PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2004. Menurut Pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah tersebut, kode etik Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari. Kode etik PNS wajib dilaksanakan oleh seluruh PNS di Indonesia. Dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2004 ditegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari, Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, terhadap diri sendiri dan terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil.

Etika Pegawai Negeri Sipil dalam Bernegara

Etika Bernegara.mengandung arti bahwa seorang PNS harus:

  • Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UUD 1945;
  • Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan Negara;
  • Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dan NKRI;
  • Menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa;
  • Tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah;
  •  Menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif;
  • Tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.

Etika Pegawai Negeri Sipil dalam Bermasyarakat

Dalam bermasyarakat, setiap PNS harus:

  • Mewujudkan pola hidup sederhana;
  • Memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun, tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan;
  • Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil, serta tidak diskriminatif;
  • Tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat;
  • Berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas.

Etika Pegawai Negeri Sipil dalam Berorganisasi

Etika berorganisasi maksudnya adalah bahwa seorang PNS harus:

  • Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Menjaga informasi yang bersifat rahasia;
  • Melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi;
  • Menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait;
  • Memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
  • Patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;
  • Mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif;
  • Berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.

Etika Pegawai Negeri Sipil terhadap Sesama Pegawai Negeri Sipil

Maksudnya adalah,bahwa seorang PNS harus:

  • Saling menghormati sesama warga Negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan;
  • Memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama PNS;
  • Saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horizontal dalam unit kerja, instansi maupun antar instansi;
  • Menghargai perbedaan pendapat; Menjunjung tinggi harkat dan martabat PNS;
  • Menjaga dan menjalin kerjasama yang kooperatif sesama PNS;
  • Berhimpun dalam satu wadah KORPRI yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua PNS dalam memperjuangkan hak-haknya.

Etika Pegawai Negeri Sipil terhadap Diri Sendiri

Etika terhadap Diri Sendiri meliputi pengertian sebagai berikut:

  • Jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar;
  • Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
  • Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
  • Berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, ketrampilan, dan sikap;
  • Memiliki daya juang yang tinggi;
  • Memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
  • Menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga; Berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan.

Pelanggaran Kode Etik

Pelanggaran kode etik adalah segala bentuk ucapan, tulisan dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertentangan dengan butir-butir jiwa korps dan kode etik. Yang dimaksud dengan ucapan adalah segala bentuk kata-kata yang diucapkan di hadapan atau dapat didengar oleh orang lain, seperti dalam rapat, ceramah, diskusi, melalui telepon, radio, televisi, rekaman atau alat komunikasi lainnya. Sedangkan tulisan adalah pernyatan atau perasaan secara tulisan baik dalam bentuk tulisan maupun gambar, karikatur dan lain-lain yang serupa dengan itu, dan perbuatan adalah setiap tingkah laki, sikap atau tindakan.

Proses penjatuhan hukuman atas pelanggaran kode etik PNS sampai saat ini belum diatur secara tersendiri, namun untuk menghindari terjadinya kebekuan atau kekosongan dalam penegakan kode etik PNS maka dapat digunakan proses penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil, yaitu:

1. Pemanggilan

Bagi PNS yang disangkakan melakukan pelanggaran terhadap kode etik PNS, dipanggil oleh pejabat yang berwenang atau majelis kehormatan kode etik instansi, apabila panggilan pertama tidak datang, maka dilakukan pemanggilan kedua, dengan memperhatikan tempat domisili dan tanggal untuk memenuhi panggilan. Apabila panggilan kedua tidak datang, maka sudah dapat dijatuhkan hukuman pelanggaran kode etik, karena ketidakhadirannya dalam panggilan kedua dianggap menerima sangkaan terhadap pelanggaran kode etik PNS.

2. Pemeriksaan

Sebelum melakukan pemeriksaan, majelis kehormatan kode etik terlebih dahulu mempelajari laporan atau bahan-bahan mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan PNS tersebut. Pada dasarnya pemeriksaan dapat dilakukan secara lisan dan secara tulisan. Pada tingkat pertama dilakukan secara lisan, apabila pada pemeriksaan pertama perlu untuk ditingkatkan pemeriksaan karena pelanggaran kode etik dianggap berat maka pemeriksaan dilakukan secara tertulis. Pemeriksaan secara tertulis dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Hasil pemeriksaan secara tertulis dibuat sebagai rekomendasi kepada pejabat Pembina kepegawaian (PPK) sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan hukuman atas pelanggaran kode etik.

3. Penjatuhan hukuman

Tujuan hukuman pelanggaran kode etik adalah untuk memperbaiki dan mendidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan pelanggaran kode etik PNS. Sebelum menjatuhkan hukuman disiplin, pejabat yang berwenang menghukum, wajib terlebih dahulu mempelajari dengan teliti hasil-hasil pemeriksaan, serta wajib memperhatikan dengan seksama faktor-faktor yang mendorong atau menyebabkan PNS tersebut melakukan pelanggaran kode etik.

4. Penyampaian hukuman

Penyampaian sanksi moral dapatdilakukan berupa:

  • Pernyataan secara tertutup, yaitu penyampaian hukuman yang disampaikan oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk dalam ruang tertutup. Pengertian dalam ruang tertutup  yaitu bahwa penyampaian pernyataan tersebut hanya diketahui oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan pejabat yang menyampaikan pernyataan serta pejabat lain yang terkait dengan catatan pejabat terkait, dengan ini yang dimaksud tidak boleh berpangkat lebih rendah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
  • Pernyataan secara terbuka, dapat disampaikan melalui forum-forum pertemuan resmi Pegawai Negeri Sipil, seperti upacara bendera, media massa dan forum lainnya yang dipandang sesuai untuk itu.

5. Keberatan atas hukuman

Keputusan tentang hukuman atas pelanggaran kode etik sudah bersifat final artinya tidak dapat diajukan keberatan. Oleh karena itu, majelis kehormatan kode etik di dalam melakukan pemeriksaan harus cermat, teliti dan bijaksana karena keputusan yang diambil bersifat final. Dan untuk mendapatkan keterangan dan informasi yang objektif, majelis kehormatan kode etik dapat meminta keterangan kepada pihak lain yang dianggap mengetahui tentang pelanggaran kode etik tersebut.

Sanksi Pelanggaran Kode Etik

Pelanggaran terhadap kode etik Pegawai negeri Sipil dapat dikenakan sanksi moral. Selain sanksi moral juga dapat berupa sanksi administrasi bahkan lebih jauh lagi dapat berupa sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil. Yang dimaksud dengan hukuman disiplin adalah hukuman disiplin tingkat ringan yaitu berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyatan tidak puas. Jenis hukuman disiplin tingkat ringan ini pada dasarnya tidak mempunya dampak terhadap Pegawai Negeri Sipil, tetapi lebih bersifat moral, karena seseorang akan merasa malu jika ditegur oleh pimpinan. Perasaan malu tersebut adalah sanksi moral.


Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive

KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
NO : 122/KMA/SK/VII/2013
TENTANG KODE ETIK PANITERA DAN JURUSITA
KETENTUAN UMUM

Pengertian
PASAL 1

  • Yang dimaksud dengan kode etik Panitera dan Jurusita ialah aturan tertulis yang wajib dipedomani oleh setiapPanitera dan Jurusita dalam melaksanakan tugas peradilan. Yang dimaksud dengan Panitera ialah Panitera, Kepala Panitera Militer, Wakil Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung Rl dan Pengadilan tingkat banding dan Pengadilan tingkat pertama dari 4 (empat) lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung Rl yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer.
  • Yang dimaksud dengan Jurusita ialah Jurusita dan Jurusita Pengganti yang diangkat untuk melaksanakan tugas kejurusitaan pada Pengadilan tingkat pertama dibawah Mahkamah Agung Rl yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
  • Azas Peradilan yang baik ialah prinsip-prinsip yang wajib di junjung tinggi oleh Panitera dan Jurusita dalam melaksanakan tugasnya untuk mewujudkan peradilan yang mandiri sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
  • Organisasi IPASPI adalah Organisasi Ikatan Panitera Sekretaris Pengadilan Indonesia Panitera dan Jurusita berada di bawah organisasi IPASPI.

MAKSUD DAN TUJUAN
PASAL 2

Kode etik Panitera dan Jurusita ini dibuat untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat atau harga diri yang mulia sebagaimana layaknya seorang Panitera dan Jurusita yang memberikan pelayanan prima dan adil kepada masyarakat pencari keadilan tanpa membeda-bedakannya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

SIKAP PANITERA DAN JURUSITA
DALAM MELAKSANAKAN TUGAS
PASAL 3

  1. Panitera dan Jurusita wajib melayani masyarakat pencari keadilan dengan pelayanan yang prima yaitu dengan sopan, teliti, dan sungguh-sungguh serta tidak membeda-bedakan berdasarkan status sosial, golongan dan menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.
  2. Panitera wajib menjaga kewibawaan dalam persidangan.
  3. Panitera dan Jurusita dalam melaksanakan tugasnya wajib bersikap sopan dan santun serta tidak melakukan perbuatan tercela.
  4. Panitera dan Jurusita dilarang memberikan kesan memihak kepada salah satu pihak yang berperkara atau kuasanya termasuk Penuntut Umum dan saksi sehingga seolah-olah berada dalam posisi istimewa.
  5. Panitera dilarang membocorkan hasil musyawarah/konsep putusan kepada siapapun.
  6. Jurusita dilarang mewakilkan kepada siapapun penyampaian relaas panggilan maupun pemberitahuan.

SIKAP PANITERA DAN JURUSITA DALAM PERSIDANGAN
PASAL 4

  1. Panitera wajib berpakaian rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan duduk dengan sopan dalam mengikuti sidang pemeriksaan perkara.
  2. Panitera wajib adil dan tidak membeda-bedakan para pihak dalam memanggil ke dalam ruang persidangan.
  3. Panitera dilarang mengaktifkan hand phone/telepon selular selama persidangan berlangsung. (jo. Pasal 3 ayat 2)
  4. Panitera dilarang mengantuk/tidur selama persidangan berlangsung. (jo. Pasal 3 ayat 2)

SIKAP PANITERA DAN JURUSITA Dl LUAR PERSIDANGAN
PASAL 5

  1. Panitera dan Jurusita dilarang menjadi penasehat hukum baik langsung atau tidak langsung kecuali diatur dalam Undang-Undang. (jo. Pasal 36 UU No. 49 Tahun 2009)
  2. Panitera dan Jurusita dilarang menjadi penghubung dan memberikan akses antara pihak berperkara atau kuasanya dengan Pimpinan Pengadilan atau Majelis Hakim.
  3. Panitera dilarang membawa berkas perkara ke luar kantor kecuali atas izin Ketua Pengadilan/Ketua Majelis.
  4. Panitera dan Jurusita dilarang memasuki tempat perjudian, tempat minuman yang memabukkan dan tempat prostitusi

kecuali dalam melaksanakan tugas.

SIKAP PANITERA DAN JURUSITA DALAM KEDINASAN
PASAL 6

  • Panitera dan Jurusita wajib mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat daripada kepentingan pribadi atau golongan.
  • Panitera dan Jurusita wajib mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta memegang teguh rahasia negara dan rahasia jabatan sesuai dengan sumpah jabatannya.Panitera sebagai Pimpinan Kepaniteraan
  • Pengadilan, didalam menjalankan tugasnya wajib memiliki kepribadian terpuji, bijaksana, berilmu, sabar, tegas, disiplin, penuh pengabdian, dan rela berkorban demi peiaksanaan tugas.
    Demi terpeliharanya kemantapan dan kelancaran peiaksanaan tugas serta untuk menegakkan citra yang baik dalam tugas pelayanan, Panitera dan Jurusita wajib mentaati dan meningkatkan 3 (tiga) tertib yaitu:
    a. Tertib Administrasi
    b. Tertib Perkantoran
    c. Tertib Jam Kerja

SIKAP TERHADAP SESAMA
PASAL 7

Panitera dan Jurusita wajib memelihara dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antara sesama pejabat kepaniteraan dan pejabat peradilan lainnya.

Panitera dan Jurusita wajib memiliki rasa setia kawan, tenggang rasa dan saling menghargai antara sesama pejabat peradilan.

Panitera dan Jurusita wajib memelihara, membina kesatuan dan persatuan sesama aparat peradilan, berjiwa kesatria dan bertanggung jawab.

SIKAP TERHADAP BAWAHAN
PASAL 8

Panitera wajib memiliki sifat kepemimpinan, memberikan keteladanan dengan lugas dan dilandasi oleh sikap kekeluargaan.
Panitera wajib membina/membimbing bawahan untuk meningkatkan ilmu pengetahuan.

SIKAP PANITERA DAN JURUSITA Dl LUAR KEDINASAN
PASAL 9

Panitera dan Jurusita wajib menjaga kerukunan, keharmonisan dan keutuhan rumah tangga.
Panitera dan Jurusita wajib memiliki rasa tanggung jawab terhadap keluarga.

SANKSI
PASAL 10

Kode Etik ini mengikat secara hukum kepada Panitera dan Jurusita di lingkungan Mahkamah Agung Rl dan 4 (empat) lingkungan peradilan di bawahnya dan pelanggaran terhadap kode etik ini dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Panitera dan Jurusita yang akan dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat dari Pegawai Negeri Sipil terlebih dahulu diberi hak membela diri dihadapan Majelis Dewan Kehormatan Panitera dan Jurusita.

DEWAN KEHORMATAN PANITERA DAN JURUSITA
PASAL 11

Susunan Dewan Kehormatan Panitera dan Jurusita terdiri dari 5 (lima) orang yaitu:
1. 1 (satu) orang Pejabat dari Direktorat Jenderal yang bersangkutan.
2. 1 (satu) orang Pejabat dari Kepaniteraan Mahkamah Agung Rl.
3. 2 (dua) orang Pengurus IPASPI Pusat.
4. 1 (satu) orang Pengurus IPASPI Daerah.

TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KEHORMATAN
PASAL 12

1.Dewan Kehormatan Panitera dan Jurusita mempunyai tugas :
  a. Mempelajari hasil pemeriksaan yang bersangkutan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan.
  b. Mendengar dan memperhatikan pembelaan atas diri Panitera dan Jurusita yang akan dijatuhi hukuman.
2.Dewan Kehormatan Panitera dan Jurusita berwenang:
  a. Memanggil Panitera dan Jurusita untuk didengar keterangannya sehubungan adanya saran tindak lanjut untuk dijatuhi hukuman.
 b. Memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang berdasarkan hasil sidang majelis kehormatan Panitera dan Jurusita.

PENUTUP

PASAL 13

Kode Etik ini dinyatakan sah dan mengikat kepada seluruh Panitera dan Jurusita pada Mahkamah Agung Rl dan 4 (empat) lingkungan peradilan di bawahnya terhitung mulai tanggal ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

.

Jakarta, 25 Juli 2013
KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA

DR. H. M. HATTA ALI, SH. MH.


Subcategories

2024 @ Template PN Tanjung Selor