• (0552) 2027004
  • +62 813-5187-7720
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Senin - Kamis 07.30 - 16.00 WITA & Jumat 07.30 - 16.30 WITA

Master Layanan Hukum

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive

KETENTUAN UMUM

Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Perbedaan gugatan sederhana dengan gugatan pada umumnya adalah nilai kerugian materiil yang lebih khusus ditentukan pada gugatan sederhana, yakni maksimal Rp 500 juta. Sedangkan pada gugatan pada perkara perdata biasa, nilai kerugian materiil tidak dibatasi besarnya. Di samping itu, gugatan sederhana ini diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan umum.

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana diterbitkan bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan. Terbitnya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 ini juga salah satu cara mengurangi volume perkara di Mahkamah Agung dan sebagai perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015, serta diadopsi dari sistem peradilan small claim court yang salah satunya diterapkan di London, Inggris.

Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara:

1. cidera janji dan/atau
2. perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500 juta.

Perkara yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah:

perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau
sengketa hak atas tanah.

Syarat gugatan sederhana berdasarkan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

1. Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
2. Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
3. Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.
3a. Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat.
4. Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum, kuasa insidentil, atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat.

Perkara Gugatan Sederhana tidak wajib diwakili kuasa hukum atau advokat seperti halnya dalam perkara gugatan perdata biasa, namun, para pihak (penggugat dan tergugat) dengan atau tanpa kuasa hukum wajib hadir langsung ke persidangan. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 ini tidak melarang menggunakan jasa advokat sebagaimana terdapat dalam Pasal 4 ayat (4) “dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum”. Hal ini didasari pertimbbangan nilai gugatan yang dikhawatirkan tidak sebanding dengan biaya kuasa hukum itu sendiri.

Tahapan penyelesaian gugatan sederhana:

Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan. Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama. Tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi:

1. pendaftaran;
2. pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
3. penetapan Hakim dan penunjukan panitera pengganti;
4. pemeriksaan pendahuluan;
5. penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
6. pemeriksaan sidang dan perdamaian;
7. pembuktian; dan
8. putusan

ALUR GUGATAN SEDERHANA

Merujuk pada isi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019, maka Pemeriksaan Pendahuluan menjadi tahapan paling krusial karena di tahap ini, hakim berwenang menilai dan kemudian menentukan apakah perkara tersebut adalah gugatan sederhana. Di dalam Pemeriksaan Pendahuluan, apabila dalam pemeriksaan Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada penggugat.

Terkait putusan akhir gugatan sederhana, para pihak dapat mengajukan keberatan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Keberatan ini diputus majelis hakim sebagai putusan akhir, sehingga tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Disebutkan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 bahwa hakim wajib untuk berperan aktif dalam:

1. memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak;
2. mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan;
3. menuntun para pihak dalam pembuktian; dan
4. menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak.

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

Dokumen Form Gugatan Sederhana                                                UNDUH 

 


Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive

Permohonan Eksekusi dilakukan  melalui Prosedur berikut :

Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetapyang bersifat penghukuman yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuasaan hukum.

Dasar Hukum Eksekusi

  1. Pasal 195 sampai dengan pasal 224 HIR / Pasal 206 sampai dengan Pasal 258 R Bg yang mengatur cara menjalankan putuasan pengadilan atau disebut eksekusi
  2. Pasal 180 HIR / Pasal 191 RBg mengatur tentang pelaksanaan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun putusan  yang bersangkutan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, dan putusan provinsi
  3. Rv Pasal 1033 mengenai eksekusi riil.
  4. Kitab Undang-undang Hukum Perdata
  5. Undang-undang nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria
  6. Undang-undang nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
  7. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentnag Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  8. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  9. Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sangketa
  10. Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
  11. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  12. Undang-undang Nomor 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Syarat-Syarat Permohonan Eksekusi Putusan

  1. Surat Permohonan (Soft copy Permohonan)
  2. KTP Principal
  3. Surat Kuasa Khusus (bagi yang menggunakan kuasa)
  4. KTA Advokat/ BA Sumpah Advokat
  5. Salinan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama
  6. Salinan Putusan Tingkat Banding
  7. Salinan Putusan Tingkat Kasasi
  8. Salinan Putusan Peninjauan Kembali
  9. Relas Pemberitahuan Putusan Terakhir
  10. Akta Perdamaian
  11. Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT)
  12. Resume Dari Jurusita
  13. Surat Kuasa Untuk Membayar Atau Panjar Biaya Permohonan Eksekusi
  14. Lain-lain


Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri sesuai KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Nomor : 40/DJU/SK/HM.02.3./1/2019 TENTANG Pedoman Eksekusi Sebagai berikut  :



Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive

e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal :

  1. Pendaftaran perkara secara online,
  2. Pembayaran secara online,
  3. Pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban),
  4. Pemanggilan secara online dan
  5. Penyampaian salinan putusan secara online

Manfaat e-Court

Aplikasi e-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.

Tata Cara Penggunaannya sebagai berikut : 

Tata Cara Pendaftaran Gugatan Online
Tata Cara Pembayaran Biaya Perkara Secara Online
 
Tata Cara Pendaftaran Pengguna Terdaftar
 
Panduan E-Court Untuk Pengguna Terdaftar

Dasar Hukum e-Court :

  1. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik,
  2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 Tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan,
  3. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI Nomor 1294/DjA/HK.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elekktronik,
  4. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 305/SEK/SK/VII/2018 Tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik.
  5. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat.

DAFTAR E-COURT


2024 @ Template PN Tanjung Selor

Please publish modules in offcanvas position.