Akta Di Bawah Tanggna Mengenai Keahliwarisan
- Akta ini dibuat oleh ahli waris almarhum, yang berupa suatu surat pernyataan bahwa dia mereka adalah ahli waris, dengan menyebutkan kedudukan masing-masing dalam hubungan keluarga yang telah meninggal. Pernyataan yang dibuat -tersebut dapat dimintakan untuk disahkan tanda tangannya oleh Ketua Pengadilan Negeri.
- Setelah membacakan dan menjelaskan surat pernyataan tersebut dihadapan para pihak, Ketua Pengadilan Negeri atau Hakim yang ditunjuk mengesahkan tanda tangan mereka berdasarkan ketentuan Pasal 2 (1) Stbld. 1916-46 dengan cara, dibawah pernyataan tersebut dibubuhi kalimat : Yang bertanda tangan dibawah ini, Ketua/Hakim Pengadilan Negeri ................ menerangkan, bahwa bernama .................... telah saya kenal atau telah diperkenalkan kepada saya, dan kepadanya/mereka telah saya jelaskan isi pernyataan dalam akta tersebut di atas, dan setelah itu ia/mereka membubuhkan tandatangannya dihadapan saya.
- Surat keterangan ahli waris tersebut hanya berlaku untuk suatu keperluan tertentu, karena itu dibawahnya dicantumkan dengan huruf huruf besar sebagai berikut (sebagai contoh):
Catatan :
"Akta dibawah tangan yang telah disahkan ini khusus berlaku untuk mengambil uang deposito di bank ............ ... ....Atas nama ..................".
- Dan kemudian dibubuhi cap Pengadilan Negeri sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Stbld.1916-46, akta tersebut dicatat dalam Buku Register yang khusus disediakan untuk itu
Persyarat-Persyaratan Pengajuan sebagai berikut:
- Surat Permohonan
- Surat Pernyataan Ahli Waris dari Kelurahan Dan Diketahui Oleh Kecamatan
- Surat/Akta Kematian
- Surat Kuasa dari Para Ahli Waris Kepada Pemohon
- KTP + KK Ahli Waris
- Surat Nikah
- Buku Tabungan/ Surat Berharga No 1 s/d No 7 difotocopy 1x dan masing-masing di-NASEGEL kan pada Kantor Pos
- PNBP Rp.10.000,- ( Sepuluh Ribu Rupiah
DASAR HUKUM
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung RI;
- Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
- Buku II Mahkamah Agung RI tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Jo. Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3239/DJU/SK/HM02.3/11/2019 tentang Perubahan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
STANDAR PELAYANAN
Standar Pelayanan