• (0552) 2027004
  • +62 813-5187-7720
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Senin - Kamis 07.30 - 16.00 WITA & Jumat 07.30 - 16.30 WITA

8.SURAT KETERANGAN ELEKTRONIK MELALUI APLIKASI ERATERANG

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 
ERATERANG / Surat Keterangan Elektronik adalah produk terbaru dari DIRJEN Badan Peradilan Umum, dan berlaku di semua Pengadilan Negeri / Tingkat Pertama di seluruh Indonesia. ERATERANG adalah layanan Permohonan Surat keterangan secara Elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun ia berada (selama ada akses internet via HP/Gawai dan Komputer/PC).

Jenis Surat keterangan yang bisa dilayani via ERATERANG:

  • Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit
  • Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
  • Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
  • Surat Keterangan diPidana karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik
  • Surat Keterangan Tidak memiliki tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara

Tahapan Permohonan ERATERANG :

era1

Apa yang harus saya persiapkan?

Anda cukup mempersiapkan Identitas diri (KTP/SIM), SKCK terbaru, Pas Photo / Scan Foto / Foto yang diambil melalui smartphone anda.
Selanjutnya anda tinggal membuka situs ERATERANG dan mengunggah semua persyaratan tersebut melalui aplikasi yang tersedia.

Setelah proses pendaftaran dan semua persyaratan selesai diunggah di website eraterang, maka Surat Keterangan bisa anda ambil di kantor Pengadilan Negeri Tanjung Selor.

 

info selengkapnya dapat diakses di :

https://drive.google.com/drive/folders/1cBuEVZh7FknfsLKbv3CF9UWkeW0xY6W1?usp=sharing

DASAR HUKUM

Dasar Hukum
    1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
    2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung RI;
    3. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.
    4. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2016 tentang Permohonan Surat Keterangan Bagi Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah di Pengadilan.
    5. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SEMA Nomor 3 Tahun 2016 Terhadap Semua Jenis Surat Keterangan.
    6. Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Jo. Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3239/DJU/SK/HM02.3/11/2019 tentang Perubahan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
    7. Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Surat Keterangan Elektronik (eraterang) di Lingkungan Peradilan Umum. 8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.
    8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.
    9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

STANDAR PELAYANAN

Standar Pelayanan

2024 @ Template PN Tanjung Selor

Please publish modules in offcanvas position.