- Waktu dan tempat tindak pidana dilakukan (tempus delicti dan locus delicti);
- Perbuatan yang didakwakan harus jelas di¬rumuskan unsur-unsurnya;
- Hal-hal yang menyertai perbuatan-perbuatan pidana itu yang dapat menimbulkan masalah yang memberatkan dan meringankan.
- sidang ditunda pada hari dan tanggal berikutnya
- memerintahkan Penuntut Umum untuk memanggil terdakwa
- jika panggilan kedua, terdakwa tidak hadir lagi tanpa alasan yang sah, memerintahkan Penuntut Umum memanggil terdakwa sekali lagi
- jika terdakwa tidak hadir lagi, maka memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa pada sidang berikutnya secara paksa
PROSES PENYELESAIAN PERKARA PIDANA BIASA (DEWASA): |
|
1 |
Petugas PTSP menerima berkas perkara; |
2 |
Panmud Pidana meneliti kelengkapan berkas perkara |
3 |
Petugas menginput data SIPP dan penomoran perkara, pencatatan dalam register induk (manual) kemudian menyerahkannya ke Panmud Pidana untuk kemudian diserahkan ke Ketua Pengadilan; |
4 |
Ketua Pengadilan menetapkan Hakim/Majelis Hakim yang memeriksa perkara; |
5 |
Panitera melakukan penunjukan panitera pengganti; |
6 |
Petugas melakukan pencatatan penunjukan Hakim dan panitera pengganti ke dalam buku register; |
7 |
Penyerahan berkas perkara kepada Majelis Hakim untuk dibuat penetapan hari sidang dan penahanan (jika ada); |
8 |
Sebelum perkara disidangkan, Hakim/Majelis Hakim terlebih dahulu mempelajari berkas perkara untuk mengetahui apakah surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil. – Syarat formil: nama, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, tempat tinggal, pekerjaan Terdakwa, jenis kelamin, kebangsaan dan agama – Syarat-syarat materiil: a. Waktu dan tempat tindak pidana dilakukan (tempus delicti dan locus delicti); b. Perbuatan yang didakwakan harus jelas di¬rumuskan unsur-unsurnya; c. Hal-hal yang menyertai perbuatan-perbuatan pidana itu yang dapat menimbulkan masalah yang memberatkan dan meringankan. Mengenai butir a dan b merupakan syarat mutlak, apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi dapat mengakibatkan batalnya surat dakwaan (pasal 143 ayat 3 KUHAP) |
9 |
Panitera pengganti menerima berkas perkara dari majelis hakim/Hakim dan mengirim penetapan kepada staf untuk dikirim ke PU dan dicatat dalam register induk; |
10 |
Proses persidangan (maksimal 5 bulan); |
11 |
Penyusunan berita acara sidang harus sudah selesai sebelum sidang berikutnya. BA yang telah lengkap diserahkan oleh PP kepada Hakim untuk penyusunan putusan; |
12 |
Sidang pengucapan putusan; |
13 |
Penyampaian petikan dan salinan putusan kepada Penyidik, JPU, Terdakwa dan Lapas |
14 |
Berkas yang telah berkekuatan hukum tetap (BH) diserahkan ke Panmud Hukum untuk diarsip |
Sumber: KUHAP, Buku II, Daftar induk SOP Kepaniteraan Pidana, nomor SOP: 1192/DJU/OT.01.3/12/2018
|
|
TATA URUTAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA BIASA (DEWASA): |
|
1 |
Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali perkara tertentu dinyatakan tertutup untuk umum); |
2 |
Penuntut Umum diperintahkan untuk menghadapkan Terdakwa ke depan persidangan dalam keadaan bebas; |
3 |
Majelis Hakim memeriksa identitas Terdakwa, ditahan sejak kapan, dan apakah Terdakwa sudah menerima surat dakwaan; |
4 |
Majelis Hakim bertanya apakah Terdakwa dalam keadaan sehat dan siap untuk diperiksa di depan persidangan (apabila menyatakan sehat dan siap, maka sidang dilanjutkan); |
5 |
Majelis Hakim bertanya apakah Terdakwa akan didampingi oleh Penasihat Hukum atau menghadap sendiri. Majelis Hakim wajib menunjuk Penasehat Hukum dalam hal: – Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana yang diancam pidana mati atau pidana 15 tahun atau lebih; atau – Terdakwa yang tidak mampu yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih; (Pasal 56 ayat (1) KUHAP); |
6 |
Majelis Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membacakan surat dakwaan; |
7 |
Setelah pembacaan surat dakwaan, Terdakwa ditanya apakah telah mengerti dan akan mengajukan eksepsi. |
8 |
Dalam Terdakwa atau melalui Penasehat Hukumnya mengajukan eksepsi, maka diberi kesempatan untuk penyusunan eksepsi/keberatan dan kemudian Majelis Hakim menunda persidangan; |
9 |
Setelah pembacaan eksepsi Terdakwa, dilanjutkan dengan tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi; |
10 |
Majelis Hakim membacakan putusan sela; |
11 |
Apabila eksepsi ditolak, maka persidangan dilanjutkan dengan acara pemeriksaan pokok perkara (pembuktian); |
12 |
Pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum (dimulai dari saksi korban), dilanjutkan saksi-saksi lainnya, termasuk saksi yang meringankan dan Ahli (bila ada) |
13 |
Setelah acara pembuktian dinyatakan selesai, kemudian dilanjutkan dengan acara pembacaan Tuntutan (requisitoir) oleh Penuntut Umum |
14 |
Pembelaan (pledoi) oleh Terdakwa atau melalui Penasehat Hukumnya; |
15 |
Replik dari Penuntut Umum; |
16 |
Duplik; |
17 |
Putusan oleh Majelis Hakim. |
Sumber: KUHAP, Buku II |
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman
- Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Jo Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 Jo Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
- Surat Edaran Mahkamah Agung R.I Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) LingkunganPeradilan.
- Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
- Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor KMA/032/SK/IV/2007 tentang Pemberlakuan Buku II tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Jo Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3239/DJU/SK/HM02.3/11/2019 tentang Perubahan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan PeradilanUmum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentangPedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu PadaPengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 379 /DJU/PS.00/3/2020 hal Persidangan Perkara Pidana Secara Teleconference