Petugas Pelayanan dan Pendamping Disabilitas harus memberikan pelayanan serta pendampingan kepada penyandang disabilitas di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, sesuai dengan
Surat Keputusan Ketua PN Nomor W18-U12/193-SK/KP.04.11/VIII/2022 Tentang Penunjukan Petugas Bahasa Isyarat Pada Pengadilan Negeti Tanjung Selor
Data Pegawai
Nama | : | FIRZI RAMADHAN, S.H. |
NIP | : | 199801172022031006 |
Jabatan | : | Analis Perkara Peradilan (CPNS) |
Golongan Ruang | : | PENATA MUDA (III/A) |
Pendidikan
Petihan dan Sertifikat