Petugas Layanan Bagi Penyandang Disabilitas
- adminwebsite
- Master Layanan Publik
- Layanan Disabilitas
- Hits: 744
Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan diberikan Akomodasi yang layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas. Ragam Penyandang Disabilitas meliputi :
a. Penyandang disabilitas fisik
b. Penyandang disabilitas intelektual
c. Penyandang disabilitas mental
d. Penyandang disabilitas sensorik
Selanjutnya, Pedoman pelaksanaan pelayanan bagi penyandang disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri diuraikan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020.
Sarana dan Prasarana bagi penyandang Disabilitas Pada Pengadilan Negeri Tanjung Selor sesuai surat : Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020.
No | Sarana dan Prasarana | Foto Sarana dan Prasarana |
1 | Parkiran Khusus Disabilitas | |
2 | Kursi Khusus Disabilitas dan Berebutuhan Khusus | |
3 | Jalur Pandu Tuna Netra (Guiding Blocks) | |
4 | Tempat Turun Penumpang (drop zone) | |
5 | Ruang Laktasi | |
6 | Toilet Khusus Disabilitas | |
7 | Tongkat Khusus Disabilitas | |
8 | Buku Braille Bagi Tuna Netra | |
9 | Kartu Prioritas | |
10 | Alat bantu dengar in-the-canal (ITC) |