• (0552) 2027004
  • +62 813-5187-7720
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Senin - Kamis 07.30 - 16.00 WITA & Jumat 07.30 - 16.30 WITA

PTSP

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive

KOMPENSASI PELAYANAN

  • Keseluruhan Proses Pelayanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Selor wajib memperhatikan standar pelayan yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri i Tanjung Selor
  • Sistem Kompensasi diberlakukan apabila terdapat keluhan dari Pelanggan Pengadilan apabila adanya keterlambatan pelayanan Pelanggan Pengadilan yang tidak sesuai dengan Standar Pelayananan Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan pada setiap bagian dilingkungan Pengadilan Negeri i Tanjung Selor
  • Sebagai tindak lanjut dari telah diberlakukannya Standar Pelayanan Operasional Prosedur Pelayanan pada masing-masing bidang, dan adanya keterlambatan waktu pelayanan pada pelanggan Pengadilan berhak atas kompensasi berupa Jika Keterlambatan 60 menit keatas, diberikan Souvenir Para Pelanggan Pengadilan beserta Pengiriman Berkas yang dimintakan oleh para pelanggan Pengadilan ke alamat yang bersangkutan.


Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive

Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik maka seluruh Penyelenggara pelayanan publik diwajibkan untuk menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan. Hal ini dikuatkan dengan disahkannya Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan sebagai peraturan pelaksana dari UU Nomor 25 Tahun 2009.

Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau memperhatikan prinsip 

  • Sederhana. Standar Pelayanan yang mudah dimengerti, mudah diikuti, mudah dilaksanakan, mudah diukur, dengan prosedur yang jelas dan biaya terjangkau bagi masyarakat maupun Penyelenggara.

  • Konsistensi. Dalam penyusunan dan penerapan standar pelayanan harus memperhatikan ketetapan dalam mentaati waktu, prosedur, persyaratan, dan penetapan biaya pelayanan yang terjangkau.

  •  Partisipatif. Penyusunan Standar pelayanan dengan melibatkan masyarakat dan pihak terkait untuk membahas bersama dan mendapatkan keselarasan atas dasar komitmen atau hasil kesepakatan. Akuntabel. Hal-hal yang diatur dalam standar pelayanan harus dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan secara konsisten kepada pihak yang berkepentingan.

  •  Berkesinambungan. Standar pelayanan harus dapat berlaku sesuai perkembangan kebijakan dan kebutuhan peningkatan kualitas pelayana

  •  Transparansi. harus dapat dengan mudah diakses dan diketahui oleh seluruh masyarakat.

  •  Keadilan. Standar pelayanan harus menjamin bahwa pelayanan yang diberikan dapat menjangkau semua masyarakat yang berbeda status ekonomi, jarak lokasi geografis, dan perbedaan kapabilitas fisik dan mental.

  • Standar Pelayanaan Pengadilan Negeri Tanjung Seloklikdisini
  • SK Nomor 92/KPN.W34.U1/SK.OT1.2/I/2024 Tentang Standar Pelayanan Peradilan Pada Pengadilan Negeri Tanjung Selor  dan Lampiran klikdisini

2024 @ Template PN Tanjung Selor

Please publish modules in offcanvas position.