Jakarta-Humas: Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, maka berikut Salinannya;
SALINAN SURAT KEPUTUSAN PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7 TAHUN 2015 ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN
- pengadilannegeri
- Berita Terkini
- Keputusan Peraturan
- Hits: 247