Jakarta-Humas: Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 207/KMA/SK/VI/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 200/KMA/SK/X/2018 Tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan.
Maka berikut SK Ketua Mahkamah Agung RI;