Sertifikat Akreditasi Penjamin Mutu PN Tanjung Selor
- pengadilannegeri
- Master Reformasi Birokrasi
- Hits: 507
Bahwa Akreditasi Penjaminan Mutu ini adalah untuk mewujudkan Performa/Kinerja Peradilan Indonesia yang Unggul/Prima (Indonesian Court Performance Excellent ICPE). Dalam rangka mendukung suksesnya Akreditasi Penjaminan Mutu sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum membentuk Tim Akreditasi Internal Nomor 1639/DJU/SK/OT01.1/9/2015 untuk melakukan penilaian dan penjaminan mutu pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia sesuai standar sertifikasi ISO 9001-2008 Bahwa untuk melaksanakan program tersebut perlu membentuk Tim Akreditasi Penjaminan Mutu dan Bahwa mereka yang namanya tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini dipandang cakap dan mampu melaksanakan tugas dalam Tim Akreditasi Penjaminan Mutu.
No SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR TENTANG PENUNJUKAN TIM AKREDITASI PENJAMINAN MUTU TAHUN 1 SK Nomor W18-12/122-SK/KP.04.06/IV/2020 2020 2 SK Nomor W18-12/122-SK/KP.04.06/VII/2021 2021 3 SK Nomor W18-12/103-SK/KP.04.06/II/2022 2022
Bebijakan Mutu merupakan pandangan dan kebijakan manajemen terhadap mutu yang sesuai dengan tujuan organisasi yaitu agar selalu dapat memenuhi harapan dan memuaskan pelanggan, serta dapat memenuhi semua peraturan yang berlaku. Kebijakan Mutu yang merupakan perwujudan komitmen dari manajemen puncak dalam memenuhi persyaratan, baik persyaratan pelanggan maupun persyaratan peraturan dan perundang-undangan dan terusmenerus meningkatkan keefektifan sistem manajemen mutu, dikomunikasikan dan dimengerti oleh segenap hakim dan pegawai Pengadilan Negeri [Nama Pengadilan] Kebijakan Mutu yang ditentukan, dapat menjadi kerangka untuk menetapkan dan meninjau Sasaran Mutu secara berkelanjutan. Kebijakan Mutu perlu ditinjau agar terus-menerus sesuai dengan tujuan organisasi yang dideskripsikan melalui Visi organisasi
1 Manual Mutu Akreditasi Penjamin Mutu 2020 2 Manual Mutu Akreditasi Penjamin Mutu 2021 3