• (0552) 2027004
  • +62 813-5187-7720
  • Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Senin - Kamis 07.30 - 16.00 WITA & Jumat 07.30 - 16.30 WITA

Biaya Perkara Perdata Pengadilan Negeri

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Biaya perkara adalah biaya yang wajib dibayar sewaktu mengajukan perkara ke Pengadilan Negeri Tanjung Selor, yang terdiri dari :

  1. Biaya Proses Perkara, adalah biaya yang dipergunakan untuk proses penyelesaian perkara.
  2. Hak-hak Kepaniteraan, adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang wajib di setor ke Kas Negara.

Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor, tentang Panjar Biaya Perkara Perdata:


Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Biaya perkara adalah biaya yang wajib dibayar sewaktu mengajukan perkara ke Pengadilan Negeri Tanjung Selor, yang terdiri dari :

  1. Biaya Proses Perkara, adalah biaya yang dipergunakan untuk proses penyelesaian perkara.
  2. Hak-hak Kepaniteraan, adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang wajib di setor ke Kas Negara.

Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor, tentang Panjar Biaya Perkara Perdata:


Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Dasar Hukum Pemeriksaan Setempat

a. Pasal 153 HIR / 180 R.Bg.
1) Jika dianggap dan berguna, maka Ketua dapat mengangkat seorang atau dua orang komisaris dari pada Pengadilan itu, yang dengan bantuan Panitera akan memeriksa sesuatu keadaan setempat, sehingga dapat menjadi keterangan kepada Hakim.
2) Tentang pekerjaan dan hasilnya dibuat oleh Panitera surat berita acara atau relaas yang ditandatangani oleh Komisaris dan Panitera itu.
3) Jika tempat yang akan diperiksa itu terletak di luar daerah hukum tempat kedudukan Pengadilan itu, maka Ketua dapat minta kepada Pemerintah setempat supaya melakukan atau menyuruh melakukan pemeriksaan itu dan mengirimkan dengan selekas-lekasnya berita acara pemeriksaan itu.


b. Surat Edaran Mahkamah Agung RI. Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat
disebutkan di dalam konsederannya bahwa banyak perkara-perkara perdata yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap, tetapi tidak dapat dieksekusi (non executable) karena objek
sengketa misalnya sawah / tanah tidak jelas letak, luas dan batas-batasnya. Oleh karena itu majlis hakim yang menangani perkara dianjurkan untuk mengadakan sidang pemeriksaan setempat (PS).


c. Pasal 211 RV :
1) Jika Hakim atas permintaan para pihak atau karena jabatan memandang perlu, maka dengan surat putusan dapat diperintahkan agar seorang atau lebih para anggota yang duduk dalam majelis, disertai oleh Panitera, datang di tempat yang harus diperiksa untuk menilai keadaan setempat dan membuat akta pendapatnya, baik dilakukan sendiri maupun dengan dibantu oleh ahli-ahli.
2) Dengan cara dan maksud yang sama dapat diperintahkan dengan suatu putusan, penyaksianbenda-benda bergerakyang tidak dapat atau sukar untuk diajukan ke depan sidang pengadilan.

3) Putusan itu menentukan waktu pemeriksaan di tempat atau waktu dan tempat peninjauan, tenggang waktu, bilamana berita acara seperti tersebut dalam Pasal 212 Rv. harus disediakan di Kepaniteraan, dan menentukan waktu dilakukannya persidangan bagi para pihak untuk melanjutkan perkaranya.


Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Besaran tarif biaya panggilan berdasarkan jarak tempuh dan akses trasportasi menuju wilayah para pihak berdomisili. Semakin jauh atau semakin sulit akses lokasi tujuan, maka semakin besar tarif biaya per panggilan. Standar biaya ditetapkan secara bersama oleh Pimpinan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama dalam wilayah hukum yang sama. Radius biaya panggilan terkait erat dengan Yurisdiksi atau wilayah hukum Pengadilan.


Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Besaran tarif biaya panggilan berdasarkan jarak tempuh dan akses trasportasi menuju wilayah para pihak berdomisili. Semakin jauh atau semakin sulit akses lokasi tujuan, maka semakin besar tarif biaya per panggilan. Standar biaya ditetapkan secara bersama oleh Pimpinan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama dalam wilayah hukum yang sama. Radius biaya panggilan terkait erat dengan Yurisdiksi atau wilayah hukum Pengadilan.


Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, dengan ini disampaikan bahwa terhitung 60 hari sejak tanggal 28 Januari 2019 maka jenis dan tarif PNBP yang berlaku adalah yang sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019, kecuali untuk perkara yang telah terdaftar sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 mulai berlaku tetap berlaku ketentuan tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008.


2024 @ Template PN Tanjung Selor

Please publish modules in offcanvas position.