URAIAN TUGAS SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA
Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi Dan Tata Laksana :
- Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana
- Melaksanakan pendataan pegawai
- Mengolah dan menyajikan data pegawai
- Memberikan data kepegawaian kepada Pengadilan Tinggi dan Pusat
- Mengusulkan kenaikan pangkat reguler periode April dan Oktober
- Melaksanakan pembuatan surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala 2 bulan sebelum tanggal berlakunya
- Membuat surat ijin cuti/berita acara serah terima tugas dan tanggung jawab
- Mengusulkan permintaan Karpeg, Karis/Karsu, Taspen dan Askes
- Menginvertarisir keadaan pegawai yang berhak memperoleh penghargaan
- Mengusulkan pegawai memenuhi syarat untuk memperoleh penghargaan melalui Pengadilan Tinggi
- Mengikutsertakan pada diklat teknis yudisial dan non teknis yudisial
- Mengelola Arsip surat-surat yang berhubungan dengan kepegawaian secara tepat guna
- Menertibkan penataan file kepegawaian
- Menertibkan daftar hadir dan pulang serta mengirim rekapnya ke Pengadilan Tinggi
- Melakukan evaluasi tingkat kedisplinan pada setiap rapat pembinaan
Staf Bagian Kepegawaian :
- Membantu Kasubag Kepegawaian dalam setiap pekerjaan
- Membenahi file masing-masing hakim dan pegawai sesuai urutan
- Melayani kebutuhan pegawai yang mengajukan cuti, kepemilikan Kartu Askes, Kartu Taspen dan Kartu Pegawai.
- Merekap daftar hadir
- Mengelola Absen Figer/Sidik jari
- Membuat Daftar Urut Kepangkatan Hakim dan Pegawai
- Membuat Laporan Semesteran dan Tahunan untuk Bezetting
- Membuat usulan kenaikan pangkat dan jabatan bagi hakim dan pegawai
- Membuat usulan Pengangkatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil.
- Membuat usulan kenaikan gaji berkala.
- Membuat DP3 Hakim dan Pegawai
- Menerima dan menyelesaikan serta menyiapkan surat-surat masuk dibidang kepegawaian.
- Menerima dan menyelesaikan serta menyiapkan surat-surat keluar dibidang kepegawaian.
- Mengelola Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP)