URAIAN TUGAS SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN
Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan :
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan tahun lalu dan yang berjalan;
- Mendayagunakan Staf Umum dan Keuangan menurut tugas-tugasnya;
- Membantu Sekretaris dalam membuat program kerja bagian Umum dan Keuangan, pelaksanaan dan pengorganisasiannya;
- Menjadi PPSPM;
- Memeriksa ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA;
- Memeriksa rencana kerja dan kelayakan hasil kerja;
- Memeriksa kebenaran atas hak tagih;
- Menjadi Operator SIMAK BMN;
- Menginventarisir BMN, Pemeliharaan, penghapusan;
- Mengkoordinir keamanan dan kebersihan kantor;
- Melakukan evaluasi terhadap kinerja staf.
Staf Bagian Umum :
- Melakukan tugas dan fungsi sebagai petugas perpustakaan;
- Mendistribusikan ATK ke masing-masing bagian ruangan;
- Melaksanakan tugas dan fungsi sebagai petugas meja informasi;
- Membantu membayara rekening listrik, PDAM, dan telepon, Internet;
- Melaksanakan tugas kebersihan;
- Melakukan pengecekan secara berkala kebersihan serta keamanan lingkungan kantor serta melaporkannya;
- Melakukan tugas dan fungsi sebagai petugas pengelola surat keluar/masuk;
- Menginventarisir ATK dan membelinya;
- Menginventarisir BMN baik yang dalam kondisi baik atau rusak;
- Melaksanakan check control pada kendaraan dinas dan genset;
- Melaksanakan tugas kebersihan;
- Melakukan pengecekan secara berkala kebersihan serta keamanan lingkungan kantor serta melaporkannya.
Staf Bagian Keuangan :
- Melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Bendahara Pengeluaran;
- Melaksanakan pertanggungjawaban Bendahara;
- Mengelola uang Persediaan dan LS Bendahara;
- Menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang dalam pengelolaannya;
- Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
- Memungut Pajak dan menyetor Pajak ke Bank;
- Mengelola SPD dan mempertanggungjawabkannya.