WAKIL KETUA PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
Data Pegawai
Nama : JUPLY SANDRIA PANSARIANG, S.H., M.H.
NIP : 198006212003121001
Jabatan : WAKIL KETUA PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
Golongan Ruang : Pembina Tk.I (IV/b)
Riwayat Pekerjaan
- Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi (2022)
- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi (2021)
- Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto (2017)
- Hakim Pengadilan Negeri Limboto (2014)
- Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu (2010)
- Hakim Pengadilan Negeri Tahuna (2007)
- Staf Pengadilan Negeri Bitung (2005)
Pendidikan
- S2 : Universitas Sam Ratulangi Manado
- S1 : Universitas Sam Ratulangi Manado
- SMA : SMU I TABUKAN UTARA
- SMP : SMPN 2 TABUKAN UTARA
- SD : SDN INPRES KALEKUBE
Penghargaan
- SATYALANCANA KARYA SATYA XX TAHUN (2024)
- SATYA KARYA DWIWINDU (2020)
- SATYALANCANA KARYA SATYA X TAHUN (2016)
Sertifikat
- BIMBINGAN TEKNIS PENANGANAN PERKARA BERBASIS KEADILAN RESTORAKTIF (RESTORATIVE JUSTIVE) (2023)
- PELATIHAN EKPLORASI PELANGGARAN KEPPH : STUDI KASUS LAPORAN MASYARAKAT DI KOMISI YUDISIAL (2022)
- BIMBINGAN TEKNIS HAKIM PENGADILAN TINGKAT PERTAMA (2010)
- TEMU WICARA MAHKAMAH AGUNG RI - BANK INDONESIA (2008)
- PELATIHAN YUDISIAL BERKELANJUTAN (2008)
Uraian Tugas
- Memimpin manajemen dan operasional lembaga peradilan;
- Melakasanakan perencanaan (planning and programming), pelaksanaan () lembaga peradilan secara menyeluruh
- Mengatur pembagian tugas antara Ketua dan Wakil secara serasi dan seimbang;
- Mengatur pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing pejabat dan staf structural, tekhnis dan administrasis, secara baik dan serasi dan saling berkesinambungan;
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan terkait penempatan personil, pelaksanaan operasional tugas pokok dan fungsi serta penggunaan fasilitas dinas Pengadilan Negeri Kisaran:
- Melakukan pengawasan internal dan eksternal terhadap manajemen dan operasional serta kinerja aparat pengadilan;
- Memberikan penilian pekerjaan terhadap Hakim dan persetujuan penilaian pekerjaan Panitera Pengganti, Juru Sita dan Pejabat Sstruktural di Pengadilan Negeri
- Membagi perkara perdata dan pidana kepada Majelis Hakim secara serasi dan seimbang;
- Menetapkan Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara pidana dan perdata dan permohonan prodeo;
- Memeriksa dan menetapkan permohonan eksekusi;
- Memeriksa dan menetapkan permohonan sita;
- Memberikan persetujuan penyitaan barang bukti;
- Menunjuk Hakim Pengawas Bidang dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan internal dan melaporkan tugas pengawasan ke Pengadilan Tinggi yang tembusannya disampaikan kepada MA RI;
- Merumuskan dan menetapkan Program Kerja dalam Rencana Jangka Panjang, Rencana Jangka Menengah dan Rencana Jangka Pendek dan Rencana Strategis (Renstra);
- Menetapkan Tugas Pokok dan Fungsi dan standar operasional kerja ( Standar Operating Procedure (SOP) dengan waktu penyelesaian masing-masing uraian kegiatan;
- Melakukan pemeriksaan dadakan sedikitnya 3 (tiga) bulan sekali dalam administrasi perkara maupun administrasi umum (umum, personalia maupun keuangan);
- Melakukan examinasi terhadap putusan dan melaporkan hasil examinasi ke Pengadilan Tinggi disertai tembusan kepada MA RI;
- Menghadiri undangan dari instansi lain;
- Melakukan koordinasi dengan instansi lain;
- Membentuk Tim Pemeriksa hakim atau karyawan dalam hal dan akan dilakukannya pemeriksaan terhadap hakim dan atau karyawan yang bermasalah atas laporan atau temuan/inisiatif sendiri;
- Menindaklanjuti hasil temuan tim pemeriksa dengan rekomendasi tertentu kepada Ketua Pengadilan Tinggi;
- Menjatuhkan hukuman disiplin bagi aparat pengadilan (keryawan dan hakim) yang telah melanggar ketentuan disiplin;
- Melakukan pertemuan rutin (bulanan) bagi para karyawan dan hakim-hakim dalam rangka evaluasi tugas pokok dan fungsi serta pengawasan bidang, persamaan persepsi dan peningkatan pengetahuan aparat pengadilan;
- Melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap hakim yang baru ditempatkan, wakil ketua dan/atau pegawai negeri sipil, panitera pengganti dan atau juru sita;
- Mendisposisikan surat-menyurat serta mendandatangani surat-surat lain terkait administrasi umum dan teknis peradilan;
- Membuat penetapan /mengetahui permohonan bantuan hukum bagi terdakwa dalam perkara pidana dan/atau para pihak dalam perkara perdata;
- Memeriksa dan menandatangani Laporan Tahunan Pengadilan Negeri;
- Melakukan evaluasi terhadap laporan tertulis dan lisan dan/atau saran, gagasan, pendapat yang diberikan oleh Wakil Ketua Pengadilan, Panitera, Sekretaris, Wakil Panitera (Wapan), Hakim Pengawas Bidang, bawahannya yang disampaikan secara langsung dan/ atau disampaikan dalam rapat rutin bulanan untuk merumuskan kebijakan institusi dan/ atau penyusunan program kerja tahunan serta Renstra (Rencana Strategis);
- Melakukan pengawasan terhadap Kuasa Pengguna Anggaran dan pengelola keuangan dalam penggunaan DIPA serta pelaksanaan penggunaan anggaran;
- Melakukan pemeriksaan dadakan terhadap penggunaan uang DIPA sedikitnya 3 (tiga) bulan sekali yang dibuatkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas, temuan-temuannya (jika ada) dan rekomendasi untuk dilaksanakan;