KOMPENSASI PELAYANAN
- Keseluruhan Proses Pelayanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Selor wajib memperhatikan standar pelayan yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri i Tanjung Selor
- Sistem Kompensasi diberlakukan apabila terdapat keluhan dari Pelanggan Pengadilan apabila adanya keterlambatan pelayanan Pelanggan Pengadilan yang tidak sesuai dengan Standar Pelayananan Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan pada setiap bagian dilingkungan Pengadilan Negeri i Tanjung Selor
- Sebagai tindak lanjut dari telah diberlakukannya Standar Pelayanan Operasional Prosedur Pelayanan pada masing-masing bidang, dan adanya keterlambatan waktu pelayanan pada pelanggan Pengadilan berhak atas kompensasi berupa Jika Keterlambatan 60 menit keatas, diberikan Souvenir Para Pelanggan Pengadilan beserta Pengiriman Berkas yang dimintakan oleh para pelanggan Pengadilan ke alamat yang bersangkutan.