• (0552) 2027004
  • +62 813-5187-7720
  • Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Senin - Kamis 07.30 - 16.00 WITA & Jumat 07.30 - 16.30 WITA

Prosedur Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan diberikan Akomodasi yang layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas. Ragam Penyandang Disabilitas meliputi :

01
Penyandang disabilitas fisik
02
Penyandang disabilitas intelektual
03
Penyandang disabilitas mental
04
Penyandang disabilitas sensorik

Selanjutnya, Pedoman pelaksanaan pelayanan bagi penyandang disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri diuraikan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020.

Image
Image

2024 @ Template PN Tanjung Selor