Bahwa Akreditasi Penjaminan Mutu ini adalah untuk mewujudkan Performa/Kinerja Peradilan Indonesia yang Unggul/Prima (Indonesian Court Performance Excellent ICPE). Dalam rangka mendukung suksesnya Akreditasi Penjaminan Mutu sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum membentuk Tim Akreditasi Internal Nomor 1639/DJU/SK/OT01.1/9/2015 untuk melakukan penilaian dan penjaminan mutu pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia sesuai standar sertifikasi ISO 9001-2008 Bahwa untuk melaksanakan program tersebut perlu membentuk Tim Akreditasi Penjaminan Mutu dan Bahwa mereka yang namanya tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini dipandang cakap dan mampu melaksanakan tugas dalam Tim Akreditasi Penjaminan Mutu.
No SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR TENTANG PENUNJUKAN TIM AKREDITASI PENJAMINAN MUTU TAHUN 1 SK Nomor W18-12/122-SK/KP.04.06/IV/2020 2020 2 SK Nomor W18-12/122-SK/KP.04.06/VII/2021 2021 3 SK Nomor W18-12/103-SK/KP.04.06/II/2022 2022
Surat Keputusan Tim Akreditasi Penjamin Mutu
- pengadilannegeri
- Master Reformasi Birokrasi
- Dilihat: 865