• (0552) 2027004
  • +62 813-5187-7720
  • Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Senin - Kamis 07.30 - 16.00 WITA & Jumat 07.30 - 16.30 WITA

Prosedur Eksekusi

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Permohonan Eksekusi dilakukan  melalui Prosedur berikut :

Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetapyang bersifat penghukuman yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuasaan hukum.

Dasar Hukum Eksekusi

  1. Pasal 195 sampai dengan pasal 224 HIR / Pasal 206 sampai dengan Pasal 258 R Bg yang mengatur cara menjalankan putuasan pengadilan atau disebut eksekusi
  2. Pasal 180 HIR / Pasal 191 RBg mengatur tentang pelaksanaan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun putusan  yang bersangkutan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, dan putusan provinsi
  3. Rv Pasal 1033 mengenai eksekusi riil.
  4. Kitab Undang-undang Hukum Perdata
  5. Undang-undang nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria
  6. Undang-undang nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
  7. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentnag Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  8. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  9. Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sangketa
  10. Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
  11. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  12. Undang-undang Nomor 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Syarat-Syarat Permohonan Eksekusi Putusan

  1. Surat Permohonan (Soft copy Permohonan)
  2. KTP Principal
  3. Surat Kuasa Khusus (bagi yang menggunakan kuasa)
  4. KTA Advokat/ BA Sumpah Advokat
  5. Salinan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama
  6. Salinan Putusan Tingkat Banding
  7. Salinan Putusan Tingkat Kasasi
  8. Salinan Putusan Peninjauan Kembali
  9. Relas Pemberitahuan Putusan Terakhir
  10. Akta Perdamaian
  11. Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT)
  12. Resume Dari Jurusita
  13. Surat Kuasa Untuk Membayar Atau Panjar Biaya Permohonan Eksekusi
  14. Lain-lain


Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri sesuai KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Nomor : 40/DJU/SK/HM.02.3./1/2019 TENTANG Pedoman Eksekusi Sebagai berikut  :



2024 @ Template PN Tanjung Selor

Please publish modules in offcanvas position.