KATEGORI INFORMASI
(Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan)
A. Informasi Publik yang wajib dibuka terdiri dari:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara
berkala;Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan - Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
B. Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada huruf A disediakan dalam bentuk Dokumen Elektronik atau dokumen cetak dan wajib memenuhi kaidah Interoperabilitas Data.
C. Informasi Publik berupa Informasi Elektronik hanya disediakan dalam bentuk dokumen cetak atas permintaan. Pemohon Informasi.
D. Informasi yang tidak dapat diberikan terdiri atas: Informasi yang dapat membahayakan negara;Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan
usaha dari persaingan usaha tidak sehat;Informasi yang berkaitan dengan hak dan/atau Data Pribadi;
- Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;
- Informasi yang diminta belum dikuasai atau
didokumentasikan; dan/atau - Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan
pemturan perundang-undangan data/ atau pedoman ini.
E. Informasi yang Wajib. Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala oleh Pengadilan
1. Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan.
a. Profil Pengadilan meliputi:
- tugas, fungsi, dan yurisdiksi Pengadilan;
- struktur organisasi Pengadilan;
- alamat, telepon, faksimili, sites resmi, dan pos-el
Pengadilan; - profil singkat pimpinan Pengadilan;
- profil singkat pejabat pimpinan tinggi madya dan
pejabat pimpinan tinggi pratama; - daftar nama pejabat dan hakim di Pergadilan; dan
- lembar pengumuman Laporan Harta Kekayaan
Pejabat Negara (LHKPN) dari KPK.
b. Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan.
c. Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban
d. Agenda sidang pada pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding.
2. Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat
- Hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukuna, hak atas pembebasan biaya perkara, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
- Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan aparatur Pengadilan secara manual maupun elektronik.
- Hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan aparatur
- Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi, serta nama dan nomor kontak layanan informas:.
- Hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
- Biaya perolehan salinan informasi:
- Informasi Elektronik diberikan tanpa biayalsecara cuma-cuma; dan
- Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikenakan Maya yang meliputi biaya penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar.
3. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan
a. Ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan yang paling kurang terdiri atas:
- nama program dan kegiatan;
- penanggungjawab, pelaksana program dan
kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat
yang dapat dihubungi; - target clan/ atau capaian program dan kegiatan;
- jadwal pelaksanaan program dan kegiatan; dan
- sumber dan jumlab, anggaran yang digunakan,
yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan
Anggaran (DIPA), dokumen anggaran :ainnya
seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran,
proposal, dan sebagainya.
b. Ringkasan Laporan Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
c. Ringkasan laporan keuangan yang telah diauEit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling kurang terdiri atas:
- rencana dan laporan realisasi anggaran; dan
- neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan
keuangan yang disusun sesuai dengan standar
akuntansi yang berlaku.
d. Ringkasan daftar aset dan inventaris.
e. Informasi tentang pengumurnan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Informasi Laporan Akses Informasi
Ringkasan laporan akses informasi yang paling kurang terdiri atas:
- jumlah permohonan Informasi yang diterima;
- waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap
permohonan Informasi; - jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik
sebagian atau seluruhnya dan permohonan Informasi
yang ditolak; dan - alasan penolakan permohonan Informasi.
5. Informasi Lain
Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan.
Dokumen SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022
Brosur Permohonan Informasi Publik
Dokumen Brosur Permohonan Informasi Publik
Laporan Pelayanan Informasi Publik Pengadilan Negeri Tanjung Selor dapat diakses pada di bawah ini :
1. Laporan Tahunan (Laptah) Pengadilan Negeri Tanjung Selor pada Tahun 2021
2. Laporan Pelayanan Informasi Publik Pengadilan Negeri Tanjung Selor Tahun 2022
3. Laporan Pelayanan Informasi Publik Pengadilan Negeri Tanjung Selor Tahun 2023