• (0552) 2027004
  • +62 813-5187-7720
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Senin - Kamis 07.30 - 16.00 WITA & Jumat 07.30 - 16.30 WITA

Berita

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive

KETUA MAHKAMAH AGUNG KUNJUNGI KAWASAN TITIK NOL IKN

KETUA MAHKAMAH AGUNG KUNJUNGI KAWASAN TITIK NOL IKN

Kalimantan Timur - Humas: Dalam rangka menindaklanjuti amanah Undang-Undang No: 03 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Mahkamah Agung sebagai salah satu Lembaga Yudikatif yang direncanakan akan pindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) melakukan kunjungan kerja ke kawasan Titik Nol IKN di Penajam Paser Utara- Kalimantan Timur .

Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Yang Mulia Prof Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., pada Senin tanggal 25 April 2022. Ia didampingi oleh beberapa unsur dari Pimpinan Mahkamah Agung antara lain Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Yang Mulia Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H., Ketua Kamar Pembinaan Yang Mulia Prof. Dr. H. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M, Ketua Kamar Pengawasan Yang Mulia Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H, Ketua Kamar Perdata Yang Mulia I Gusti Agung Sumanatha, SH., M.H., Ketua Kamar Pidana Yang Mulia Dr. Suhadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Tata Usaha Negara Yang Mulia Prof. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. Ketua Kamar Agama Yang Mulia Prof. Dr. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. Ketua Kamar Militer Yang Mulia Dr. Burhan Dahlan, S.H., M.H., Hakim Agung yang juga menjabat sebagai Plt Dirjen Badan Peradilan Umum Yang Mulia Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI Bapak Dr. Sobandi, S.H., M.H, dan Kepala Biro Keuangan MA RI Dedi Waryoman S.Sos. M.H.

Sesampainya di lokasi, Ketua Mahkamah Agung dan rombongan disambut dengan tarian Selamat Datang dan kemudian mendapat penjelasan langsung dari Pejabat yang berwenang mengenai peta lokasi Ibu Kota Negara Baru dan lahan yang rencananya nanti dijadikan lokasi kantor baru Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pada kesempatan yang sama, dijelaskan pula rencana lokasi penempatan tempat tinggal bagi unsur pimpinan Mahkamah Agung, para Hakim Agung dan seluruh Pegawai pada kantor Mahkamah Agung tersebut, termasuk di dalamnya sarana dan prasaran penunjangnya sepeti akses bandara, jalan raya, ketersedian listrik, air dan tempat peribadatan, layanan Kesehatan serta jaringan internet.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10282

Acara yang dilakukan dengan penuh kehangatan dan semangat kekeluargaan tersebut juga dihadiri oleh beberapa pejabat setempat dengan jajarannya masing-masing, khususnya dari lingkungan peradilan seperti Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda Sutoyo, S.H., M.Hum., Ketua Pengadilan Balikpapan Dr. Ibrahim Palino, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Darius Naftali, SH.MH, Ketua Pengadilan Negeri Penajam Y.F. Tri Joko G.P., S.H., M.H. Acara yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat ini diakhiri dengan sesi foto bersama di lokasi. (da/azh/RS)


Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive

SEKRETARIS MA MELANTIK HAKIM TINGGI PENGAWAS DAN PEJABAT ESELON III DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI

Jakarta-Humas: Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H melantik dan mengambil sumpah jabatan satu orang Hakim Tinggi Pengawas pada Rabu, 13 April 2022 di lantai 2 Gedung Tower Mahkamah Agung, Jakarta. Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Mahkamah Agung juga melantik enam orang Pejabat Eselon III pada Mahkamah Agung.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10232

Pelantikan ini berdasarkan dua Surat Keputusan. Pertama, Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 139/KMS/SK/IV/2021 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Militer. Kedua, Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 462/SEK/Kp. I/SK/IV/2022 tentang Promosi Dan Mutasi Pejabat Struktural di Lingkungan Mahkamah Agung.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10233

Dalam sumpahnya para pejabat yang dilantik berjanji akan setia dan taat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang–undangan. Mereka juga berjanji akan menjunjung tinggi etika jabatan dan akan bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan rasa penuh tanggung jawab.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10234

Adapun Pejabat yang baru dilantik sebagai Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI yaitu, Letkol CHK. Muhammad Khazim, S.H.  Ia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pengadilan Militer III-19 Jayapura.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10235

Sedangkan enam Pejabat Struktural Eselon III yang dilantik dan diambil sumpahnya yakni:

  1. Irwan Rosady, S.H., sebagai Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan pada Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi
  2. Hadi Sunarso, S.E., sebagai Kepala Bagian Rencana dan Program pada Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi
  3. Irwansyah, S.H., M.H., sebagai Kepala Bagian Mutasi II pada Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi
  4. Eko Prihanto, S.H., M.H., sebagai Kepala Bagian Bimbingan dan Monitoring pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi
  5. Widodo, S.H., sebagai Sub Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Militer pada Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Militer Ditjen Badimiltun
  6. Ida Kade Sadnyana,S.H.,M.H., sebagai Sub Direktorat Pengembangan Tenaga Teknis Peradilan Militer pada Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Militer Ditjen Badimiltun

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10236

Pelantikan ini dihadiri oleh Panitera Mahkamah Agung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, serta Para Pejabat Eselon II di lingkungan Mahkamah Agung. Acara dilaksakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (enk/azh/pn)


Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive

Jakarta-Humas: Menurut data statistik UNESCO tahun 2012, minat membaca pada penduduk Indonesia baru mencapai 0,001. Artinya, setiap seribu penduduk, hanya satu orang yang memiliki minat membaca. Tentunya tidak akan jauh berbeda dengan minat menulis, bahkan bisa lebih rendah angkanya, karena untuk menulis orang harus membaca terlebih dahulu dan orang yang hobi membaca belum tentu juga hobi menulis. Hal ini berbanding terbalik dengan karakter masyarakat Indonesia yang dinilai aktif dalam menggunakan media sosial.


Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive

KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG TENTANG PEMBERLAKUAN DAN PENGGUNAAN APLIKASI PENERIMA NEGARA BUKAN PAJAK  APLIKASI PNBP VERSI 2.0 DILINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DIBAWAHNYA

Jakarta-Humas, Bahwa Dalam rangka mendukung terwujudnya tranparansi dan akuntabilitas penyelenggraan peradilan serta untuk menunjang pelaksanaan pengelolaan dan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak dilingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya . maka dengan ini kami lampirkan suratnya sebagai berikut : 



 Dokumen


Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive

KETUA MAHKAMAH AGUNG LUNCURKAN CASEBOOK JILID 2

Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H  meluncurkan Case Book II Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada Selasa, 29/3/2022 bertempat dibollroom Hotel Grand Hyatt Jakarta.

Buku ini merupakan hasil kerja sama antara Mahkamah Agung RI dan Japan International Coorporation Agency (JICA). Hadir mewakili JICA yaitu Duta Besar Jepang untuk Indonesia Kanasugi Kenzi

Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung mengatakan Indonesia saat ini telah meratifikasi World Trade Organisation yang di dalamnya mencakup tentang Trips Agreement melalui UU Nomor 7 tahun 1994, tanggal 2 November 1994. Trips Agreement mengatur tentang hak-hak kekayaan intelektual yang ruang lingkupnyamencakup 7 (tujuh) jenis, yaitu: hak cipta dan hak-hak terkait, merek dagang dan jasa, indikasi geografis, disain industry, paten termasuk perlindungan terhadap penemuan jenis tanaman baru, disain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang. Berdasarkan ratifikasi tersebut, Indonesia telah mengadopsi ketentuan-ketentuan Trips Agreement ke dalam undang-undang yang mengatur tentang Hak-hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Indonesia juga sudah memiliki undang-undang tentang perlindungan terhadap varietas tanaman yang diatur secara khusus didalam undang-undang nomor 29 tahun 2000. beberapa dari undang-undang tersebut telah direvisi agar dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Lebih lanjut Guru Besar Diponogoro menyatakan Hak kekayaan intelektual merupakan hak bagi setiap orang yang menciptakan suatu karya, sehingga selayaknya mendapat perlindungan hukum secara maksimal agar mereka dapat menikmati hasil dari karya dan ciptaannya. Regulasi dan sistem hukum sangat menentukan, apakah di suatu negara hak-hak kekayaan intelektual mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal atau tidak, karena sistem hukum merupakan satu kesatuan antara substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.

“Terkait dengan hak kekayaan intelektual, walaupun sudah cukup lama disosialisasikan di Indonesia, namun belum menjadi budaya hukum bagi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, perlu adanya bekerjasama dengan lembaga-lembaga HKI untuk melakukan sosialisasi terhadap masyarakat, terutama menyangkut merek dan hak cipta, karena merek dan hak cipta merupakan hak kekayaan intelektual paling banyak dilakukan pemalsuan dan pembajakan. Sementara itu, masyarakat tidak memahami apa akibat hukumnya”, ungkap Mantan Ketua Kamar Pengawasan.

Sementara itu Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Hak Kekayaan Intelektual sekaligus Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M mengungkapkan Pemilihan putusan untuk dimasukkan ke dalam Casebook II, dilakukan oleh Tim Khusus yang terdiri atas tenaga ahli Jepang, yang merupakan Hakim pada Pengadilan Tinggi Tokyo yang ditugaskan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yaitu Bapak Yugo Ishigami dan Bapak Naoaki Hosoi sedangkan tenaga ahli pihak Indonesia yang dipimpin oleh Ketua Kamar Pembinaan/Ketua Kelompok Kerja Hak Kekayaan Intelektual dan Ketua Kamar Perdata, didukung oleh Hakim Agung Niaga Mahkamah Agung, Panitera Muda Perdata Khusus dan Para Hakim Niaga yang ditempatkan di Mahkamah Agung tergabung dalam Kelompok Kerja Hak Kekayaan Intelektual Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Diakhir sambutannya, Prof Takdir berharap agar optimisme besar lahirnya Casebook II ini akan membuat hakim yang mengadili perkara Kekayaan Intelektual-Merk semakin profesional dan dapat menghasilkan putusan yang berkualitas, sehingga keadilan dan kesatuan hukum dapat diwujudkan.

Acara peluncuran Case Book II ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Hakim Agung Kamar Perdata, Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Pejabat Eselon I, Para Ketua Pengadilan Negeri/Niaga, para Pokja HKI dan team dan tenaga ahli JICA dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Humas)

Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H  meluncurkan Case Book II Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada Selasa, 29/3/2022 bertempat dibollroom Hotel Grand Hyatt Jakarta.


Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive

H

Jakarta – Humas: Meskipun lembaga kekuasaan kehakiman terbagi ke dalam 4 (Empat)  lingkungan peradilan, namun kepengurusan dan keanggotaan IKAHI tidak lagi dibedakan berdasarkan lingkungan peradilan. Semuanya harus menyatu padu dalam kepengurusan cabang atau daerah, hal itu dimaksudkan untuk menumbuhkan kebersamaan dan jiwa korsa di antara para hakim di seluruh Indonesia, tanpa melihat asal lingkungan peradilannya, tutur Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H dalam acara Silahturahmi Nasional Ulang Tahun (HUT) Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke 69, pada hari Selas 22/3/2022, bertempat diCommand Center gedung Mahkamah Agung.


2024 @ Template PN Tanjung Selor

Please publish modules in offcanvas position.