Mahkamah Agung RI Mensosialisasikan Peraturan Mahkamah Agung No. Tahun 2021 Kepada Publik Mahkamah Agung mensosialisasikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang berlaku sejak tanggal 17 September 2021, kepada publik secara daring pada 28 Oktober 2021. Acara sosialisasi dibuka oleh Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI, I Gde Agung Sumanatha. Turut hadir memberikan penjelasan adalah Hakim Agung Syamsul Maarif serta Guru Besar Universitas Sumatera Utara, Prof. Ningrum Sirait. Acara ini merupakan kerja sama antara Mahkamah Agung RI dengan Pemerintah Australia melalui Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2).
PerMA diterbitkan sebagai turunan peraturan dari UU Cipta Kerja pasal 118 yang mengubah pasal 44, 45, 47, 48, dan 49 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di mana salah satu pasal perubahan tersebut telah mengalihkan penanganan perkara keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga. Ketua Kamar Perdata I Gde Agung Sumanatha dalam sambutannya menyatakan “Penyusunan PerMA dilakukan melalui pelibatan unsur pengadilan, akademisi, dan praktisi melalui serangkaian acara rapat Kelompok Kerja, wawancara dan FGD dengan perwakilan pengadilan niaga di seluruh Indonesia, praktisi, asosiasi, ahli ekonomi, perwakilan Kementrian terkait, serta akademisi.”