• (0552) 2027004
  • +62 813-5187-7720
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Senin - Kamis 07.30 - 16.00 WITA & Jumat 07.30 - 16.30 WITA

Berita

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive

Rabu, 29 Desember 2021, bertempat di ruang Command Center dilaksanakan kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2021 Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dalam kegiatan ini dihadiri Para Pimpinan, Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional Pengadilan Negeri Tanjung Selor.


Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive

Pelaksanaan kegiatan peninjauan lokasi pembangunan Pengadilan Terpadu di wilayah hukum Provinsi Kalimantan Utara dihadiri oleh hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Tim dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor beserta jajaranya, Ketua Pengadilan Agama Tanjung Selor beserta jajarannya, Tim dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kalimantan Utara. Peninjauan ini dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 25 November 2021.

Dari hasil penjelasan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kalimantan Utara bahwa site plan yang sudah ada masih perlu dilakukan revisi tentang penetapan lokasi Pengadilan terpadu tersebut. Kondisi lahan masih belum ada pematangan lahan dimana kondisinya masih hutan dan tanah gambut, dimana belum dilakukan penimbunan tanah. Dengan luas tanah lebih kurang 5 hektar. Untuk sertifikat hibah dari Pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara belum ada, karena masih menunggu revisi letak Pengadilan Terpadu tersebut berdasarkan site plan. Mengenai tindak lanjut revisi tersebut atas info dari Tim Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kalimantan Utara akan dilakukan rapat bersama unsur Pimpinan.

 Lokasi di kabupaten Tanjung Selor ini akan dibangun kompleks dengan rincian sebagai berikut :
1. Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara
2. Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara
3. Pengadilan Negeri Tanjung Selor
4. Pengadilan Agama Tanjung Selor
5. Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Selor
6. Pengadilan Militer, dan;
7. Tempat ibadah / Masjid


Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive

Rapat Pembinaan dan Pengawasan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur terhadap Pengadilan Negeri di wilayah hukum PT Kaltim dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Bp. Sutoyo, S.H., M.Hum.) didampingi oleh Bapak Sujatmiko, S.H.,M.H. selaku WKPT Kaltim, Drs. JUNAEDI, S.H., M.H. selaku Panitera PT Kaltim dan Bapak H. MURTAJI, SE., SH., M.H. selaku Sekretaris Pengadilan Tinggi Kaltim. Rapat dihadiri pula oleh para Hakim Tinggi Pengadilan Kaltim beserta para pejabat struktural di bidang kepaniteraan dan Kesekretariatan.


Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive

SELASA, 16 November 2021 Dilaksanakan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor Kelas IB YAITU JAN OKTAVIANUS, SH.,M.H.. Kegiatan Berlangsung Di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tanjung Selor Dengan Tetap Memperhatikan Protokol Covid 19., Pada Kesempatan Tersebut Dipimpin Langsung Oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor Yang Terhormat Bpk ABDULLATIP, SH., M.H.


Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive

Mahkamah Agung RI Mensosialisasikan Peraturan Mahkamah Agung No. Tahun 2021 Kepada Publik Mahkamah Agung mensosialisasikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang berlaku sejak tanggal 17 September 2021, kepada publik secara daring pada 28 Oktober 2021. Acara sosialisasi dibuka oleh Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI, I Gde Agung Sumanatha. Turut hadir memberikan penjelasan adalah Hakim Agung Syamsul Maarif serta Guru Besar Universitas Sumatera Utara, Prof. Ningrum Sirait. Acara ini merupakan kerja sama antara Mahkamah Agung RI dengan Pemerintah Australia melalui Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2).

PerMA diterbitkan sebagai turunan peraturan dari UU Cipta Kerja pasal 118 yang mengubah pasal 44, 45, 47, 48, dan 49 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di mana salah satu pasal perubahan tersebut telah mengalihkan penanganan perkara keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga. Ketua Kamar Perdata I Gde Agung Sumanatha dalam sambutannya menyatakan “Penyusunan PerMA dilakukan melalui pelibatan unsur pengadilan, akademisi, dan praktisi melalui serangkaian acara rapat Kelompok Kerja, wawancara dan FGD dengan perwakilan pengadilan niaga di seluruh Indonesia, praktisi, asosiasi, ahli ekonomi, perwakilan Kementrian terkait, serta akademisi.”


2024 @ Template PN Tanjung Selor

Please publish modules in offcanvas position.